Kades di Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Tipu-Gelap Dana Tenda Desa Rp80 Juta

Tanggamus –(Handalnews. Id). Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, berinisial EI (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanggamus. Ia disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan terkait pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta.
Penetapan ini berawal dari laporan resmi bernomor LP/B/18/X/2024/SPKT/POLSEK PUGUNG tertanggal 15 Oktober 2024. Menurut Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, peristiwa bermula pada 11 Maret 2024 saat EI memesan tenda kepada Kemal Fasha, warga Kota Agung Barat.
Saat itu, EI berjanji membayar lunas setelah Dana Desa Tahap II cair pada September 2024. Korban pun menyerahkan barang yang diterima langsung oleh tersangka. Namun hingga batas waktu disepakati, uang tidak kunjung dibayarkan hingga membuat korban merugi Rp80 juta.
Penyelidikan mengungkap, dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembayaran diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Sebelum ditetapkan tersangka, pihak kepolisian telah dua kali memanggil EI pada April 2026, namun tak pernah dihiraukan tanpa alasan jelas.
Baru pada Kamis (4/6) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi kediaman tersangka dan membawanya ke kantor polisi. Hasil gelar perkara menemukan alat bukti cukup, termasuk dua surat tanda terima barang, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka sekaligus ditahan.
EI disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang diancam penjara maksimal empat tahun. Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(Halimi jaya)
