Kemenag Tanggamus Bungkam Soal Pungli SKL MA Al-Makmur, Kanwil Didesak Periksa

TANGGAMUS — (HANDALNEWS.ID). Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus memilih untuk bungkam terkait dugaan pungutan liar (pungli) surat keterangan lulus (SKL) di Madrasah Aliyah (MA) Al-Makmur, Pekon. Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo. Elemen masyarakat mendesak Kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk segera memeriksa jajarannya yang ada di daerah karena dianggap terlalu passif dan melakukan pembiaran terhadap persoalan yang terjadi.
Persoalan ini bermula dari keluhan para walimurid dan siswa MA Al-Makmur yang mengaku diwajibkan membayar biaya sebesar Rp300.000 hingga Rp600.000 untuk mengambil surat keterangan lulus dengan dalih pelunasan tunggakan biaya pendidikan.
Awak media yang coba melakukan klarifikasi terkait dugaan tersebut juga menemui jalan buntu karena pihak Kantor Kemenag Tanggamus sama sekali tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan.
”Kita sudah coba berulang kali untuk menghubungi Kepala Kantor Kemenag Tanggamus maupun Kasi Penmad, untuk meminta tanggapan terkait dugaan pungli di MA Al-Makmur namun belum ada respon. Kontak WhatsApp dari Kepala Kemenag dan Kasi Penmad yang kita coba hubungi juga tidak mendapat jawaban, bahkan pesan yang ditinggalkan juga tidak di balas,” ujar awak media ini.
Menyikapi polemik tersebut, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, menilai jika dugaan pungli SKL MA Al-Makmur seharusnya bisa segera mendapat respon maupun tindak lanjut oleh jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus karena berpotensi menciderai marwah pendidikan Islam. Karena, apapun alasannya menahan dokumen kelulusan dengan syarat pembayaran adalah pelanggaran aturan yang jelas dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Jangan menghindar dari konfirmasi. Nanti kalo beritanya ternyata viral dan mulai menarik perhatian publik, mulai mau menyalahkan media yang tidak berimbang dalam melakukan pemberitaan. Padahal media telah memberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab,” ujarnya.
Chaidir juga menyarankan awak media agar menyampaikan persoalan dugaan pungli MA Al-Makmur ini kepada pihak Kanwil Kemenag Provinsi Lampung agar mendapat penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Kalo sikap Kantor Kemenag Tanggamus seperti ini wajar publik berspekulasi liar jika selama ini segala persoalan yang ada terkesan dibiarkan atau memang ada konspirasi yang lebih dalam di balik kasus ini. Coba laporkan persoalan ini kepada pihak Kanwil Kemenag Provinsi Lampung agar bisa memeriksa gerangan apa yang terjadi dengan jajaran mereka di daerah,” urainya.
Bagi Chaidir, persoalan dugaan pungli SKL MA Al-Makmur ini sangat merugikan siswa dan walimurid disana. Selain itu, publik juga berhak memperoleh keterangan soal kemana larinya uang ratusan ribu Rupiah yang ditarik tersebut juga mengapa instansi yang berwenang justru bungkam. “Kebungkaman bukan jawaban, dan penghindaran konfirmasi bukan cara kerja lembaga yang jujur dan akuntabel,” tutupnya. (RED)
