HAK JAWAB / KLARIFIKASI Kepada Media Handal News Atas Pemberitaan Berjudul: “Gawat, Penyelewengan BOS di SMKN 1 Bandar Lampung Tembus Rp2,6 Miliar”
Menanggapi pemberitaan yang dipublikasikan oleh Handal News dengan judul “Gawat, Penyelewengan BOS di SMKN 1 Bandar Lampung Tembus Rp2,6 Miliar”, bersama ini kami dari SMK Negeri 1 Bandar Lampung menyampaikan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, serta berpotensi menimbulkan fitnah terhadap institusi sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Seluruh penggunaan Dana BOS Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku. Semua pembelanjaan dilakukan berdasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, seluruh bidang, serta kompetensi keahlian yang ada di SMK Negeri 1 Bandar Lampung.
Pembelanjaan buku dan aset berupa alat multimedia dilakukan berdasarkan kebutuhan masing-masing kompetensi keahlian dan telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pembelajaran, khususnya dalam aspek literasi dan digitalisasi pendidikan.
Administrasi kegiatan sekolah mencakup pengadaan bahan praktik habis pakai untuk delapan kompetensi keahlian yang ada di sekolah guna menunjang kegiatan praktik peserta didik sesuai jurusannya. Selain itu, administrasi kegiatan sekolah juga mencakup kebutuhan obat-obatan UKS bagi seluruh warga sekolah, serta kebutuhan cetak blanko rapor, sampul rapor, dan dokumen peserta didik lainnya pada bidang BK dan kesiswaan. Seluruh kegiatan administrasi tersebut telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pembayaran langganan daya dan jasa berupa listrik, internet, serta retribusi kebersihan merupakan penggunaan riil sesuai kebutuhan dan fasilitas yang diterima oleh sekolah. Begitu pula dengan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang digunakan untuk kebutuhan pengecatan, penggantian keramik, hingga perbaikan plafon, seluruhnya telah dilaksanakan sesuai kebutuhan sekolah.
Pembayaran honor tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan juga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Juknis BOSP yang berlaku.
Seluruh kegiatan penggunaan Dana BOSP Tahun 2025 telah direalisasikan, dilaporkan, serta diperiksa oleh Tim BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Tim Audit BPK RI. Dengan demikian, penggunaan Dana BOSP Tahun 2025 di SMK Negeri 1 Bandar Lampung telah sesuai dengan ketentuan, memiliki realisasi nyata, dan bukan sekadar sebagaimana tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan Handal News.
Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang langsung menyimpulkan adanya “penyelewengan” tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak sekolah. Pemberitaan seperti ini berpotensi menyesatkan opini publik serta mencoreng nama baik lembaga pendidikan.
Untuk klarifikasi lebih lanjut, kami berharap Media Handal News dapat melakukan verifikasi langsung ke sekolah sebelum mempublikasikan pemberitaan yang berpotensi menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. Klarifikasi yang dilakukan pihak sekolah disampaikan secara terbuka, dengan itikad baik, serta tanpa unsur intimidasi.
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan kepada Media Handal News agar dapat dimuat sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
Hormat kami,
Dr. Armina, M.Pd.
Kepala SMK Negeri 1 Bandar Lampung
