ARINAL DJUNAIDI: KEKUASAAN RONTOK, ROMPI TAHANAN GANTIKAN JABATAN

BANDAR LAMPUNG –—(HANDALNEWS.ID). Masa kejayaan Arinal Djunaidi resmi tamat sudah. Sosok yang pernah duduk di kursi tertinggi pemerintahan Lampung, memegang kendali kebijakan dan kekuasaan selama periode 2019–2024, kini jatuh tersungkur di kaki hukum. Tak lagi mengenakan seragam jabatan yang berwibawa, ia kini berstatus resmi sebagai tersangka kasus korupsi berat. Langkahnya yang dulu tegap saat memimpin jutaan warga, kini berubah menjadi langkah tertunduk penuh kehinaan. Selasa (28/4/2026) malam menjadi saksi nyata: kekuasaan tak menjamin kekebalan hukum.
Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tegas menetapkan Arinal sebagai tersangka utama dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Lepas Pantai Sumatera Tenggara. Nilainya? Luar biasa besar: USD 17,28 JUTA. Uang yang seharusnya menjadi darah kehidupan pembangunan daerah, berubah menjadi jaring kuat yang menjerat lehernya. Uang rakyat yang seharusnya dinikmati warga, ternyata disalahgunakan oleh orang yang dipercaya memegang tampuk kekuasaan.
Keputusan ini bukan keputusan sembarangan. Bukan keputusan mendadak atau tanpa dasar. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menegaskan: penetapan ini diambil berbekal alat bukti yang kuat, sah, dan tak terbantahkan, serta telah memenuhi syarat ketat undang-undang. Bukti itu terkumpul dari serangkaian penyelidikan mendalam, bahkan sejak Arinal masih berstatus saksi. Tak ada celah untuk mengelak.
“Status tersangka ditetapkan setelah alat bukti dinilai mencukupi dan sah secara hukum,” tegas Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, dengan nada tegas dalam konferensi pers.
Lebih dari 12 jam ia diinterogasi. Dari pagi hingga larut malam, ia diadili dengan pertanyaan tajam penyidik. Saat pintu ruang pemeriksaan terbuka pukul 22.30 WIB, pemandangan itu menampar kenyataan: mantan Gubernur itu tak lagi terlihat gagah. Ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang memalukan, kedua tangannya terikat borgol besi yang dingin dan keras. Tak ada senyum, tak ada kata pembelaan, tak ada senjata pengaruh. Hanya kepala yang terus menunduk, seolah mengakui bahwa segalanya telah hancur lebur. Semua kebesarannya di masa lalu lenyap dalam sekejap mata.
Tanpa banyak basa-basi, ia langsung digiring masuk ke dalam kendaraan tahanan dan dibawa menuju Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung. Di sana, ia akan dikurung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026. Ruang sempit dan dingin kini menjadi saksi bisu hari-harinya, menggantikan ruang kerja luas dan mewah di gedung pemerintahan yang pernah ia tempati.
Perkara ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah tindak pidana berat. Arinal Djunaidi dijerat dengan pasal utama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah pasal-pasal terkait dalam KUHP. Pasal yang mengancam hukuman penjara berat, tanpa pandang bulu.
Kejati Lampung menegaskan: penanganan kasus ini berjalan di jalur yang benar, profesional, transparan, dan tak akan terganggu oleh tekanan pihak mana pun. Hukum akan bicara lantang, menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia bagi semua pihak, termasuk hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus pelajaran telak bagi siapa saja yang sedang atau akan memegang jabatan publik. Ini adalah bukti nyata dan tegas: di negeri ini, tak ada istimewa bagi pejabat tinggi. Tak ada kekuasaan yang di atas hukum. Siapa pun yang merugikan rakyat dan menggerogoti uang negara, sehebat apa pun pengaruhnya, setinggi apa pun jabatannya, pasti akan berakhir di balik jeruji besi. Seperti yang kini dialami Arinal Djunaidi: jatuh dari puncak kejayaan ke dasar kehinaan.(RED)
