Arinal Djunaidi Resmi Tersangka: Dari Kursi Gubernur ke Rompi Tahanan

BANDAR LAMPUNG – (HANDALNEWS.ID). Masa jabatan sebagai pemimpin tinggi Lampung kini tergantikan oleh status tersangka. Kejaksaan Tinggi Lampung secara resmi menetapkan mantan Gubernur Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya, Selasa (28/4/2026). Penetapan ini diambil setelah ia berulang kali mengabaikan panggilan pemeriksaan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sejak pagi, suasana di lingkungan Kejati terasa tegang dan padat aktivitas. Deretan kendaraan militer kepolisian hingga mobil tahanan tampak terus bergerak masuk dan keluar gerbang kantor kejaksaan, menandai langkah hukum yang serius.
Arinal mulai menjalani pemeriksaan pukul 10.30 WIB. Lebih dari 12 jam ia berada di bawah pengawasan penyidik. Tepat pukul 22.30 WIB, pintu ruang pemeriksaan terbuka. Sosok yang dulunya memegang kendali pemerintahan provinsi itu kini tampil berbeda: mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, kedua tangannya terikat borgol. Penampilan itu menjadi bukti nyata bahwa nasibnya kini sepenuhnya berada di jalur hukum.
Tanpa sepatah kata pun, ia hanya menundukkan kepala saat digiring menuju kendaraan tahanan jenis Maung yang siap membawanya ke lokasi penahanan. Semua pertanyaan awak media dijawab dengan diam seribu bahasa.
Penyidik menegaskan keputusan ini diambil karena alat bukti yang terkumpul sudah memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kejati belum merinci pasal yang disangkakan maupun lokasi penahanan yang akan menampungnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena melibatkan mantan pemimpin daerah, tetapi juga karena dugaan korupsi terjadi di badan usaha milik daerah yang seharusnya menjadi aset dan sumber pendapatan masyarakat. Proses hukum ini diprediksi masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian utama warga Lampung ke depannya.(RED)
