JAMPER Pastikan Anggaran Perjalanan Dinkes Lampung Bermasalah

0
Bagikan ke :

BANDAR LAMPUNG — (HANDALNEWS.ID) Kendati dalihnya terdampak penyesuaian postur belanja pada tahun 2025, nyatanya anggaran perjalanan milik Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tetap berkisar pada angka hingga miliaran Rupiah. Artinya, prioritas anggaran untuk kegiatan yang satu ini sama sekali tidak bisa di ganggu gugat walaupun dalam realisasinya lebih condong pada upaya pemborosan keuangan negara bahkan terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


Koordinator Jaringan Masyarakat Penggerak (JAMPER) Lampung, Rudolf Haikal Fikri, memastikan jika tata kelola anggaran perjalanan milik Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tahun 2025 yang di kemas dalam empat paket kegiatan jenis swakelola memiliki celah penyalahgunaan yang sangat besar, karena kekuasaan penuh penggunaan anggaran tersebut berada di bawah kendali pihak Dinkes sendiri.

Bagi Rudolf, tata kelola anggaran seperti ini berpotensi sangat merugikan daerah karena arahnya secara tidak langsung akan menghambat jalannya pembangunan.

Menurut Rudolf, dalam praktek pada umumnya, korupsi perjalanan dinas seringkali berupa kegiatan fiktif atau mark-up anggaran dengan modus operandi yang biasa dilakukan adalah SPPD fiktif, rekayasa bukti hotel dan penggelembungan biaya. ‎

“Modus Korupsi perjalanan dinas biasanya mencakup perjalanan dinas fiktif dimana kegiatan tidak pernah dilakukan tetapi anggarannya dicairkan, lalu mark-up biaya dengan meningkatkan biaya hotel, tiket pesawat atau uang harian secara tidak wajar, pertanggungjawaban fiktif dengan memalsukan boarding pass atau kuitansi hotel serta perjalanan dinas ganda untuk dua kegiatan berbeda atau lebih dalam waktu bersamaan namun menagih uang harian penuh untuk masing-masing kegiatan,” ujarnya.

Dijelaskan Rudolf, sebetulnmya untuk urusan perjalanan dinas di jajaran Pemerintah Provinsi Lampung telah termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan yang diundangkan pada Februari 2020 ini bertujuan menciptakan perjalanan dinas yang efisien, transparan dan bertanggung jawab, mencakup perjalanan luar daerah, dalam daerah dan di dalam Kota Bandar Lampung.

Perjalanan dinas bagi pejabat bertujuan untuk melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor seperti rapat, konsultasi, audit, atau peninjauan lapangan guna mencapai target organisasi, memperluas jaringan kerja, dan meningkatkan efektivitas kinerja instansi, dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi anggaran, serta berdasarkan surat tugas resmi.

“Ketika dalam prakteknya terjadi permasalahan bahkan anggaran perjalanan dinas tetap menjadi objek basah praktek Korupsi yang merugikan daerah, maka oknum yang berada pada satuan kerja masing-masing OPD yang perlu ditertibkan, karena jika tidak persoalan serupa tidak akan berhenti hingga akhir zaman,” pungkas Rudolf. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *