GRAK Lampung Tuding Karutan Sukadana Lakukan Pembodohan Publik

SUKADANA —(HANDALNEWS.ID). Klaim soal pemenuhan hak kebutuhan bagi warga binaan sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, dianggap sebagai sebuah upaya pembodohan publik yang sangat konyol dan cukup menggelikan.
Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, ketika menyikapi pernyataan dalam klarifikasi yang disampaikan oleh Karutan Sukadana melalui surat yang tertuju kepada Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Lampung.
Menurut Chaidir, apa yang disampaikan Karutan Sukadana dalam surat klarifikasi tersebut tidak lebih dari klaim sepihak yang tidak memiliki dasar serta lebih mirip sebuah langkah putus asa dalam upaya untuk melakukan pembodohan publik.
”Wartawan saja dalam menyajikan berita dituntut untuk memiliki data dan sumber yang jelas, ini sekelas Karutan justru memberikan klaim sepihak tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Chaidir mencontohkan, ketika awak media menulis soal dugaan Korupsi dalam penyediaan 23 jenis bahan makanan untuk 445 warga binaan yang menelan anggaran hingga Rp3.248.500.000, seharusnya pihak Rutan bisa menjelaskan secara runut dan jelas apa saja jenis bahan makanan yang dibelanjakan termasuk volume yang sudah dihabiskan terhitung sejak Januari hingga September 2026.
”Kalau sekedar bilang tidak ada korupsi dan semua sudah dilakukan sesuai mekanisme, siapa saja bisa menjawab demikian tapi siapa yang jamin,” urainya.
Selain itu, masih menurut Chaidir, yang tidak kalah lucu adalah penjelasan dalam klarifikasi Karutan Sukadana yang menerangkan bila pada hari Kamis 1 Oktober 2026, Hakim Pengawas dan Pengamat dari Pengadilan Negeri Sukadana telah melakukan peninjauan dan pengecekan terkait fasilitas dan pemenuhan hak Warga Binaan di Rutan Sukadana dan juga dilakukan wawancara kepada Warga Binaan.
”Bagaimana tinjauan satu hari bisa dijadikan rujukan bahwa tidak ada masalah dalam tata kelola anggaran disana, kalau peninjauan dilakukan 1 Oktober 2026, bagaimana dengan 2 Oktober 2026. Sedangkan kami saja mengantongi beragam pengakuan dan data penunjang untuk meyakinkan bahwa masalah disana diduga benar terjadi,” imbuhnya.
Bagi Chaidir, seharusnya Karutan Sukadana lebih bijak dalam menyampaikan klarifikasi agar pernyataan yang dikeluarkan justru tidak berubah jadi blunder.
”Satu lagi yang menjadi catatan dalam klarifikasi itu, bahwa Karutan Sukadana menyebut KPR sudah menghubungi awak media untuk melakukan konfirmasi dan memberikan penjelasan, padahal faktanya hal tersebut tidak pernah terjadi. Dari sini saja sudah jelas bagaimana Karutan berbohong dalam surat klarifikasi tersebut, lantas bagaimana kita bisa percaya informasi yang disampaikan dalam surat itu,” tutupnya. (RED)
