Pembiaran Dugaan Korupsi Rutan Sukadana Buktikan Lemahnya Pengawasan Kanwil Ditjenpas Lampung

LAMPUNG TIMUR — ( HANDALNEWS. ID) Kesan pembiaran dalam dugaan korupsi anggaran pengadaan bahan makanan bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Bukan hanya menyangkut tata kelola keuangan negara, munculnya kesan pembiaran dalam persoalan ini juga berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan serta integritas penyelenggaraan pemasyarakatan khususnya di jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung.
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, mengatakan, ketika muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan makanan warga binaan, publik tentu menunggu langkah nyata dari pihak-pihak berwenang, tentang apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti secara transparan dan profesional, atau justru berlarut-larut tanpa kejelasan karena jangan biarkan dugaan penyimpangan yang ada di Rutan Sukadana menjadi preseden buruk bagi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan lainnya di Provinsi Lampung.
”Jangan pula sampai ketidakjelasan penanganan perkara menimbulkan kesan bahwa dugaan penyimpangan anggaran dapat berlalu tanpa pertanggungjawaban. Sikap tegas dalam persoalan ini bukan berarti terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah. Ketegasan justru harus diwujudkan melalui pemeriksaan yang objektif, penelusuran dokumen pengadaan, audit apabila diperlukan serta proses hukum berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Namun, diteruskan Chaidir, apabila informasi dan indikasi awal telah tersedia, pembiaran tanpa penjelasan mengenai tindak lanjut tentu berpotensi memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal maupun penegakan hukum. Sebab, pengadaan bahan makanan bagi warga binaan bukanlah belanja yang bisa dipandang sebagai urusan administratif semata. Di balik setiap alokasi anggaran, terdapat kebutuhan manusia yang harus dipenuhi secara layak, sesuai standar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, lanjutnya, pemeriksaan atas dugaan penyimpangan perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting. Apakah proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan? Apakah volume, harga, dan kualitas bahan makanan sesuai dengan kontrak? Apakah barang yang dibayarkan benar-benar diterima dalam jumlah dan mutu yang semestinya? Adakah selisih atau ketidaksesuaian yang membutuhkan penjelasan?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui data, dokumen, dan pemeriksaan yang dapat diuji, bukan sekadar asumsi maupun opini.
”Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran tetap berhak memperoleh proses pemeriksaan yang adil,” urai dia.
Bagi Chaidir, persoalan yang ada di Rutan Sukadana ini jangan sampai menjadi contoh buruk bagi rutan dan lapas lainnya, karena persoalan ini memiliki arti lebih luas daripada sekadar satu unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Cara dugaan tersebut ditangani dapat menjadi tolok ukur bagi masyarakat dalam menilai keseriusan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Provinsi Lampung.
”Jika dugaan penyimpangan tidak direspons secara terbuka dan terukur, dikhawatirkan muncul persepsi bahwa pengawasan anggaran hanya berhenti pada prosedur formal. Persepsi semacam itu dapat merusak kepercayaan publik dan melemahkan semangat pencegahan penyimpangan di institusi lainnya,” imbuhnya.
Chaidir menyebut, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa pengawasan telah dilakukan, melainkan bukti bahwa pengawasan benar-benar bekerja. Pihak berwenang, termasuk jajaran pemasyarakatan terkait, aparat pengawasan internal dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, perlu memastikan bahwa setiap laporan atau indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan ditelaah secara serius. Jika ditemukan dasar yang cukup untuk proses lebih lanjut, penanganannya harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, menurut Chaidir, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana dugaan tersebut telah ditindaklanjuti, sepanjang informasi yang disampaikan tidak mengganggu proses pemeriksaan atau melanggar ketentuan hukum. Transparansi mengenai tahapan penanganan, hasil pengawasan yang dapat diumumkan, dan langkah korektif yang diambil merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga publik.
”Jangan biarkan ketidakjelasan penanganan menjadi preseden buruk. Jika terdapat bukti pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara proporsional. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun melalui pembiaran, melainkan melalui keberanian untuk memeriksa, ketegasan untuk menindak berdasarkan bukti, dan keterbukaan untuk mempertanggungjawabkan setiap penggunaan uang negara,” tandasnya. (RED)
