Intimidasi, Wartawan Diminta Hentikan Berita Korupsi Rutan Sukadana

0
Bagikan ke :

SUKADANA — (Handalnews.id). Skandal dugaan Korupsi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, yang sedang santer dalam pemberitaan media massa, mulai memasuki babak, dimana awak media yang konsen didalamnya menerima rangkaian pesan via saluran WhatsApp untuk menghentikan pemberitaan tersebut dari nomor tak di kenal. Upaya untuk menekan awak media agar menghentikan pemberitaan merupakan persoalan serius. Sebab, tugas jurnalistik bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan juga mengawal kebenaran dalam membasmi kesewenang-wenangan.
‎
‎Kordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menyebut jika pesan yang meminta dihentikannya pemberitaan soal dugaan Korupsi pengadaan bahan makanan warga binaan tahun 2026 di Rutan Sukadana yang menelan anggaran hingga Rp3.248.500.000 merupakan bentuk intimidasi yang mengancam kemerdekan Pers.
‎
‎Menurut Chaidir, dalam menjalankan fungsi Pers, seorang wartawan memiliki peran penting dalam mengungkap persoalan yang patut diketahui masyarakat, dimana pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran, bukan langsung dianggap sebagai serangan terhadap institusi tertentu.
‎
‎”Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme hak jawab, hak koreksi dan pengaduan melalui Dewan Pers dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Tekanan atau intimidasi bukanlah jalan yang tepat untuk menyelesaikan perbedaan pandangan terhadap produk jurnalistik,” ujarnya.
‎
‎Menurut Chaidir, dugaan intimidasi ini semestinya menjadi momentum bagi pihak terkait untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi. Apabila pemberitaan mengenai dugaan korupsi dinilai tidak sesuai fakta, klarifikasi resmi dengan disertai data dan dokumen pendukung merupakan langkah yang patut dikedepankan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terjebak dalam spekulasi.
‎
‎”Sebaliknya, apabila memang terdapat persoalan dalam pengelolaan anggaran atau pelaksanaan kegiatan di lingkungan Rutan Kelas IIB Sukadana, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang,” urainya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *