K4S Kecamatan Bandar Surabaya Rakor di Sekolah Dasar Negri 1 Sidodadi.

0
Bagikan ke :

Bandar Surabaya—-(Handalnews.id). Kelompok kerja Kepala Sekolah ( K3S ) Kecamatan Bandar Surabaya, mengadakan Rapat koordinasi ( Rakor ), di Sekolah Dasar Negri 1 Sidodadi.

Acara tersebut di hadiri oleh, Ketua K3S Suharno, Ketua PGRI Kecamatan Wiji Nugroho, sekretaris K3S Agus Romdani, Bendahara Sutaji dan seluruh Kepala Sekolah Se kecamatan Bandar Surabaya.

Dalam Rakor tersebut, membahas dan menyikapi terbitnya Surat Keputusan (SK),pergantian Ketua K3S sepihak dari dinas pendidikan kabupaten Lampung Tengah, dari Ketua yang lama Suharno dengan yang baru ter SK kan Wiji Nugroho.

Dalam rapat koordinasi Suharno mengatakan, “saya tidak keberatan bila di ganti, tapi berdasarkan prosedur dan AD/ART tentang pembentukandan pemberhentian kepengurusan K3S, pengurus K3S Kecamatan dapat di gantikan bila masuk dalam 3 point.

Tiga point tersebut meliputi yang pertama ketua K3S sudah mau pensiun, kedua, tersandung masalah dengan hukum pidana, ke tiga. Meninggal dunia, maka wajib dan harus di gantikan, itu pun harus melalui musyawarah, pemilihan, ada kandidatnya dan yang terpilih.

” Hal tersebut berdasarkan hasil suara terbanyak sesuai dengan jumlah kepala sekolah yang ada, tidak bisa asal tunjuk atau melalui tekanan dari pihak manapun, baru setelah hasil pemilihan di laporkan ke pengurus K3S Kabupaten dan di perkuat dengan turunnya SK dari Dinas Pendidikan”, terangnya.

Dia menjelaskan pada kenyataan yang terjadi sekarang ini di Dinas Pendidikan tidak seperti itu, Tau – tau SK turun ke pengurus yang baru dan di tunjuk langsung dari pengurus K3S kabupaten, tanpa koordinasi sama sekali, sedangkan pengurus yang lama tidak ada masalah, bahkan masa jabatan sampai dengan tahun 2027.

Di lain pihak, ketua K3S yang djabatan sepihak, Wiji Nugroho menjelaskan, saya benar – benar tidak tau dan kaget menerima informasi dari K3S kabupaten, bahwasanya saya di suruh mengambil SK sebagai ketua K3S yang baru menggantikan yang lama, padahal saya tidak pernah mencalonkan diri ataupun kirim atensi ke pengurus K3S kabupaten, apa lagi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, karena selama ini pengurus yang lama tidak ada masalah dan tersandung masalah, oleh sebab itu saya dan kepengurusan yang baru tidak mau dan mengembalikan SK tersebut ke K3S kabupaten, yang mana sekarang ini masih di ketuai Marsudi, padahal beliau sudah pensiun.

Dari hasil dari musyawarah dan mufakat dari seluruh kepala sekolah yang ada di kecamatan Bandar Surabaya, menyingkapi tentang SK pergantian Ketua dan pengurus K3S tertanggal 15 Juni 2026,No.400 3.1/4621/02/D.a VI.01/2026, di tolak berdasarkan, 1. Data SK pengurus K3S Kecamatan,bukan berasal data yang di usulkan,  Ke dua SK pergantian pengurus yang baru tidak sesuai dengan AD/ART yang berlaku tentang pergantian kepengurusan K3S, dan yang ke tiga elompok kerja kepala sekolah sepakat menolak pergantian pengurus K3S yang di SK kan sepihak,baik itu dari Ketua K3S kabupaten, maupun dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.

Ke empat Pengurus yang baru ( Ter SK – kan ) sepakat menolak dan akan mengembalikan SK pergantian Tersebut ke Marsudi sebagai Ketua K3S Kabupaten. (Aris Subing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *