Terindikasi Korupsi BOS Rp1,6 Miliar, Disdikbud Lampung Didesak Usut Kinerja Kepala SMKN 3 Balam

BANDAR LAMPUNG — (HANDALNEWS.ID) Sepanjang tahun 2025 dugaan Korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Bandar Lampung, mencapai Rp1.636.961.000 dari empat mata anggaran yang di duga bermasalah. Dalam melancarkan modus operandinya, pihak sekolah diduga sengaja menempatkan belanja barang habis pakai dengan porsi terbesar disusul dengan pembayaran honor di posisi kedua. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di desak untuk segera mengusut kinerja oknum kepala sekolah setempat yang dianggap sebagai dalang dari balik kasus ini.
Dari penelusuran media ini terungkap jika keempat mata anggaran yang diduga bermasalah dalam tata kelola dana BOS SMK Negeri 3 Bandar Lampung antara lain, kegiatan pengembangan Perpustakaan Rp200.000.000; administrasi kegiatan sekolah Rp898.476.950; pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp248.734.050 serta pembayaran honor Rp289.750.000.
Sumber yang diterima media ini menyebut jika dalam melancarkan modus operandi Korupsi dana BOS tersebut, pihak SMK Negeri 3 Bandar Lampung sengaja mengarahkan porsi anggaran terbesar pada kegiatan administrasi yang di dominasi belanja barang habis pakai, karena dalam mekanisme laporan realisasi anggarannya hanya mengacu pada nota pengeluaran yang sudah dimanipulasi sedemikian rupa hingga angka keluaran yang muncul menjadi membengkak.
Selain itu, sumber juga membeberkan bahwa dalam kegiatan pengembangan Perpustakaan tidak terlihat kegiatan yang begitu mencolok hingga mengharuskan keluaran dana mencapai ratusan juta Rupiah. “Begitu juga dengan kegiatan lainnya yang dibiayai dana BOS, semuanya akal bulus dalam menggerus anggaran negara,” cetus sumber.
Selain itu, Koordinator Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Jaringan Masyarakat Penggerak (JAMPER) Lampung, Made, mendesak pihak Disdikbud Lampung untuk segera mengusut kinerja oknum Kepala SMK Negeri 3 Bandar Lampung dalam pusaran kasus korupsi dana BOS yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran Rupiah tersebut.
“Jelas pihak Disdikbud Lampung harus memeriksa bagaimana kinerja kepala sekolah selama ini, karena dugaan Korupsi yang terjadi di SMK Negeri 3 Bandar Lampung bukan perkara spele yang bisa dipandang sebelah mata. Potensi nilai kerugiannya mencapai miliaran Rupiah,” ujarnya.
Bagi Made, jika pihak Disdikbud Lampung tidak pro aktif dalam mengusut kasus dugaan Korupsi BOS yang ada di SMK Negeri 3 Bandar Lampung, jangan salahkan publik jika nantinya berasumsi mereka terlibat dalam pusaran kasus ini. “Kalau memang mereka pihak Disdikbud Lampung bersih dan tidak terlibat dalam perkara ini, segera periksa dan copot kepala sekolah yang diduga Korupsi tersebut, jangan di tunda,” cetusnya.
Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berkaitan seperti Kepala SMK Negeri 3 Bandar Lampung serta pihak Disdikbud Lampung. (Redaksi)
