Gelapkan Dana Desa, Kakon Tugu Papak Tumbalkan Inspektorat

TANGGAMUS — (HANDALNEWS.ID). Dengan memanfaatkan jabatan dan wewenangnya, Kepala Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka, Tanggamus, diduga menyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan nilai potensial kerugian Negara hingga mencapai Rp966.988.000. Gawatnya, ketika dikonfirmasi Kepala Pekon Tugu Papak justru menumbalkan pihak Inspektorat Daerah Tanggamus atas segala persoalan yang ada.
Dari data yang dimiliki media ini, diketahui jika pada tahun 2023 dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dikelola Pemerintah Pekon Tugu Papak mencapai Rp723.039.000 dari 23 mata anggaran yang diduga bermasalah. Sedangkan untuk tahun 2024 terdapat setidaknya ada 5 mata anggaran yang diduga bermasalah dengan nilai potensial kerugian Negara menembus angka Rp243.949.000.
Awak media yang coba melakukan konfirmasi perihal dugaan tersebut kepada Kepala Pekon Tugu Papak, justru mendapat jawaban ‘ngelantur’ dan terkesan ingin mengelabuhi juru warta. “Silahkan tanya dengan pihak Inspektorat karena mereka yang memeriksa,” ujar sang kepala pekon.
Bahkan dengan agak ‘linglung’, Kepala Pekon Tugu Papak mengaku sudah lupa dengan realisasi kegiatan Dana Desa yang pihaknya lakukan di tahun 2023 dan 2024. “Saya sudah lupa kegiatan apa saja yang kami lakukan dengan Dana Desa itu,” timpalnya.
Sementara itu, menyikapi pernyataan dan sikap dari Kepala Pekon Tugu Papak, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menilai jika hal tersebut merupakan hal yang lumrah dan sangat wajar. “Seperti pada umumnya para pelaku koruptor akan selalu bersikap ‘buang badan’ dan berlagak bodoh, demi menghindari delik sangkaan yang dilamatkan kepada dirinya,” urainya.
Bagi Chaidir, dugaan Korupsi Dana Desa seperti yang terjadi di Pekon Tugu Papak, merupakan sebuah persoalan krusial yang memiliki dampak langsung di masyarakat dan perlu mendapat atensi khusus dari Inspektorat daerah sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah.
“Regulasi hukum dalam penindakan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang berlaku saat ini memang sangat menguntungkan bagi oknum kepala pekon dalam melancarkan prilaku koruptif, karena proses audit penentuan kerugian Negara maupun indikasi Pidana didalamnya, menjadi wewenang penuh pihak Inspektorat daerah sebelum diproses aparat penegak hukum,” tandasnya.
Sehingga perlu komitmen dan integritas yang jelas dari pihak Inspektorat Daerah Tanggamus dalam memproses dugaan Korupsi Dana Desa Tugu Papak secara komperhensif dan tidak berpatokan kepada laporan realisasi anggaran yang disajikan pemerintah pekon karena sangat rawan manipulasi.
“Sebelum melangkah lebih jauh, komitmen pihak Inspektorat Tanggamus dalam menyelamatkan anggaran Negara harus jelas terlebih dahulu. Jangan nanti malah timbul kesan ‘satu perahu’ antara lembaga pengawasan internal dengan pemerintah pekon. Dimana hal ini akan sangat merugikan dan membawa dampak buruk bagi kemajuan Kabupaten Tanggamus,” tutup Chaidir. (Halimi).