Inspektorat Harus Periksa Dugaan Korupsi DD Tugu Papak

TANGGAMUS — (HANDALNEWS.ID). Sepanjang tahun 2024, dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola Pemerintah Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka, kabupaten Tanggamus, menembus angka Rp243.949.000 dari lima mata anggaran yang diduga bermasalah. Inspektorat Daerah Tanggamus perlu meneliti ulang laporan penggunaan anggaran yang disajikan pemerintah pekon secara lebih komperhensif untuk menemukan selubung Korupsi yang ada didalamnya.
Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui jika kelima mata anggaran bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa 2024 Pekon Tugu Papak antara lain kegiatan operasional pos kesehatan desa sebesar Rp16.500.000; pelaksanaan kegiatan bersih desa Rp20.750.000; penyelenggaraan informasi publik Rp26.000.000; pembangunan jembatan Rp170.699.000 dan pelatihan pengelolaan keuangan Rp10.000.000.
Dari kelima mata anggaran yang diduga bermasalah pada tahun 2024 tersebut, kegiatan yang sangat mencolok dengan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah serapan anggaran untuk operasional pos kesehatan desa dan pelaksanaan kegiatan bersih desa, karena besaran dana yang dikucurkan tidak relevan dengan kualitas hasil pekerjaan yang dilakukan, sehingga tidak memberikan dampak bagi pertumbuhan Pekon Tugu Papak.
Selain itu, dugaan penggelembungan anggaran juga terlihat dalam realisasi anggaran untuk belanja informasi publik, pelatihan pengelolaan keuangan dan pembangunan jembatan.
Inspektorat Tanggamus sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah seharusnya dapat melakukan pencegahan bocornya anggaran Negara ini melalui pemeriksaan yang komperhensif, karena oknum-oknum pada pemerintahan pekon memiliki seribu cara untuk menyamarkan prilaku koruptif mereka.
Sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah, Inspektorat memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya pembangunan di Tanggamus khususnya dalam penggunaan Dana Desa untuk tetap berada dijalurnya, dengan menjalankan fungsinya secara maksimal agar setiap kucuran anggaran Negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Pekon Tugu Papak dan Inspektorat Tanggamus. (Halimi jaya)