Ketua DPC Laskar Lampung Lampung Utara Sesalkan Pemberitaan yang Menyeret Nama Sekda

Lampung Utara – (Handalnews.id). Ketua DPC Laskar Lampung Kabupaten Lampung Utara, Adi Candra, menyampaikan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang belakangan ini menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., dalam dugaan kasus gratifikasi yang dikaitkan dengan PT Indofarm Kotabumi.
Saat ditemui di kediamannya pada Senin (27/07/2026).
Adi Candra menilai bahwa informasi yang berkembang harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang objektif. Menurutnya, apabila dugaan adanya aliran dana kepada pejabat daerah tersebut benar adanya, maka hal itu menjadi gambaran serius yang perlu mendapat perhatian karena dapat mencerminkan lemahnya tata kelola birokrasi di Kabupaten Lampung Utara.
“Apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan secara hukum, tentu ini menjadi persoalan besar. Tidak seharusnya ada praktik-praktik yang mencederai integritas birokrasi, terlebih jika dikaitkan dengan upaya mempermudah kegiatan usaha yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan,” ujar Adi Candra.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi setiap aktivitas usaha yang beroperasi di Kabupaten Lampung Utara. Menurutnya, seluruh investasi harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah.
“Kita semua harus ikut mengawasi. Jangan sampai ada pihak luar yang memperoleh keuntungan dari sumber daya di daerah kita tanpa adanya kepastian bahwa seluruh kewajiban terhadap masyarakat dan pemerintah daerah telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
DPC Laskar Lampung Kabupaten Lampung Utara akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan diharapkan aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
“Kami akan terus memantau perkembangan persoalan ini. Harapan kami, proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan,” tutupnya.(Bas)
