SMPN 2 ABUNG BARAT KORUPSI DANA BOS RP.63 JUTA

0
Bagikan ke :

Lampung Utara–(HANDALNEWS.ID) Dana BOS sebesar Rp166 juta seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan justru diduga jadi lahan bancakan para oknum sekolah di SMP Negeri 2 Abung Barat tahun 2024, merugikan negara mencapai Rp.63 juta.

Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Abung Barat, Kec. Abung Barat, Kab. Lampung Utara tahun 2024, menerima anggaran Batuan Oprasional Sekolah (BOS), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tahun 2024, senilai Rp.126.440.000.
Dari Rencana Kerja Anggaran SMPN 2 Abung Barat yang terdiri dari beberapa komponen kegiyatan disana diduga kuat menjadi lahan korupsi para oknum dewan guru disana, antara lain seperti belanja:

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.9.712.000, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp.16.163.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp.32.165.000,- hingga seperti kegiyatan Langganan daya dan jasa senilai Rp.8.207.000,-

Seperti diketahui ketentuan sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : Fleksibilitas: yang sesuai kebutuhan, Efektivitas: dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan, Efisiensi: untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, Akuntabilitas: dipertanggung jawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan, lalu Transparansi: dimana dana BOS wajib dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Hingga naskah ini dilansir kepublik, pihak sekolah khususnya, Dahlan, selaku Kepala Sekolah (Kepsek), belum dapat memberikan tanggapan terkait hal ini.

Untuk itu diharapkan kepada pihak Inspektorat/APIP hingga Aparat Penegak Hukum (APH), disana agar segera mengusut dugaan korupsi, kolusi nepotisme (KKN), yang terjadi di SMPN 2 Abung Barat yang ditapsir merugikan Negara senilai Rp.63 juta, dan bila mana data yang ada diredaksi koran ini dibutuhkan, media ini siap memberikan data yang ada. (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *