Limbah Pabrik Cemari Aliran Sungai Dinas Lingkungan Hidup Tutup Mata

Lampung Utara -(HANDALNEWS.ID). Salah satu tokoh masyarakat desa, gedung nyapah Suttan Siwo Jaman, dalam postingan nya di media sosial mengeluhkan tindakan pengelola pabrik tapioka yang berada di KT desa Margo Rejo kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara … sembarang membuang limbah dalam postingan tersebut jelas bahwa limbah yang mengalir di aliran sungai tampak pekat dan berbau,
Sementara itu Suttan Siwo Jaman yang di hubungi via ponsel, membenarkan bahwa postingan tersebuta dia yang buat, menurut suttan siwo jaman “saat musim kemarau atau curah hujan sedikit dapat terlihat jelas di sepanjang aliran sungai yang di lalui limbah tersebut berwarna hitam dan menimbulkan bau yang sangat menyengat, bukan hanya itu limbah tersebut telah merugikan dirinya, pasalnya beberapa tahun yang kalau lahan usaha milik ya di sewakan untuk menanam semangka, tapi terakhir mereka gagal karena semangka banyak mati akibat di siram menggunakan limbah tersebut, dan akibatnya sekarang lahan usaha nya tidak ada yang berani sewa,
Dari hasil konfirmasi tersebut, dapat di lihat lemahnya pengawasan dinas lingkungan hidup dalam melakukan pengawasan,,
Disisi lain ketua DPC PWRI Edi Santoni menyayangkan pihak DLH( dinas lingkungan hidup) yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara rutin pada semua pabrik yang berpotensi menimbulkan limbah, di harapkan ketegasan instansi terkait agar masyarakat tidak menjadi korban, jangan pabrik yang mendapat keuntungan masyarakat lingkungan yang mendapat keluhan, dan Edi Santoni yang akrab di sapa puset ini berjanji akan menurunkan anggota DPC PWRI untuk mengungkap kebenaran video tersebut. (Bas)