Kasus Penahanan Ijazah, Disdibud Lampung Masih Bergeming

0
Bagikan ke :

TANGGAMUS — (HANDALNEWS.ID). Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung masih bergeming soal kasus penahanan ijazah yang dilakukan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah 1 Kota Agung, Saipi Samba, terhadap alumnus sekolahnya yang belum melunasi tunggakan biaya pendidikan.

Kasus yang telah banyak menuai perhatian publik ini masih menemui jalan buntu karena pihak-pihak berkaitan masih bertahan dengan prinsipnya masing-masing. Pihak sekolah yang menuntut hak pembayaran tidak dapat dipenuhi walimurid karena keterbatasan kondisi ekonomi.

Sementara pihak Disdikbud Provinsi Lampung sepertinya enggan untuk hadir memberikan solusi atas kekisruhan ini, karena mungkin skala urusannya sangat kecil yang menyangkut orang kecil juga. Sehingga ada kesan pihak dinas menutup mata atas kejadian ini.

Padahal dari kejadian kecil inilah dapat dilihat bagaimana dunia pendidikan yang ada di Provinsi Lampung masih dikelola dengan prinsip bisnis yang mengedepankan profit dan keuntungan, sehingga akan menggilas setiap rakyat kecil yang memiliki impian untuk menempuh jenjang pendidikan.

Salah seorang walimurid di SMK Muhammadiyah 1 Kota Agung menyebutkan jika biaya pendidikan di sekolah itu meliputi bayaran semester, mid semester, SPP dan daftar ulang yang total keseluruhannya mencapai Rp4.675.000. Sedangkan, SMK Muhammdiyah 1 Kota Agung memiliki 851 peserta didik. Artinya dalam satu tahun sekolah tersebut memiliki pendapatan sebesar Rp4.531.575.000. diluar penerimaan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dari sini dapat dilihat bagaimana bahayanya jika kebiasaan Korupsi tumbuh di lingkungan pendidikan, yang seharusnya segera mendapat perhatian khusus dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung karena sangat merugikan bagi pertumbuhan kualitas dan kuantitas pendidikan generasi penerus bangsa.

‎Dapat dibayangkan bagaimana efek yang ditimbulkan jika dunia pendidikan menjadi sarang empuk bagi para oknum koruptor melancarkan aksinya menggerus anggaran negara dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang ada.

‎Selain itu, pihak penegak hukum yang ada di Provinsi Lampung juga seharusnya bisa bertindak dengan cepat demi melakukan langkah pencegahan dalam upaya menyelamatkan anggaran negara dari dampak kerugian yang jauh lebih besar.

Hingga naskah ini dilansir, awak media masih terus berupaya menggali informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan persoalan ini agar dapat segera menemui titik terang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *