Tahan Ijazah Siswa Kepala SMK Muhammadiyah 1 Kota Agung Harus di Copot

0
Bagikan ke :

TANGGAMUS — (HANDALNEWS.ID)  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah 1 Kota Agung diduga menahan ijazah peserta didik yang telah lulus karena masih menunggak biaya pendidikan selama menempuh pembelajaran disana. Kejadian ini dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan pihak sekolah terhadap Peraturan Sekjen Kemendikbud RI Nomor 23 Tahun 2020.

Atas kejadian ini, banyak pihak yang meminta pihak Yayasan Muhammadiyah untuk mengevaluasi kinerja dan mencopot jabatan Kepala SMK Muhammadiyah 1 Kota Agung yang dianggap melakukan pembiaran atas penahanan ijazah tersebut.

Salah seorang siswa yang ijazahnya ditahan pihak SMK Muhammadiyah 1 Kota Agung inisial (SF) menyebut jika penahanan itu dilakukan karena dirinya tidak mampu melunasi pembayaran tunggakan sekolah.

Bahkan dirinya sudah beberapa kali mendatangi sekolah untuk menjelaskan keadaan dan meminta pihak sekolah untuk memberikan ijazahnya, namun selalu ditolak karena harus melunasi tunggakan selama belajar disana.

“Kalau mau ijazah, kamu harus melunasi tunggakan sekolah,” ujar SF menirukan ucapan salahs eorang dewan guru SMK Muhammadiyah 1 Kota Agung yang menolak memberikan ijazah miliknya.

Kejadian yang ada di SMK Muhammadiyah 1 Kota Agung dirasa sangat bertentangan dengan bunyi Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak dibenarkan menahan atau menolak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah, termasuk dengan alasan tunggakan biaya sekolah atau hutang lainnya.

Meskipun penahanan ijazah yang dilakukan pihak SMK Muhammadiyah 1 Kota Agung merupakan bentuk penagihan tunggakan, namun hal ini juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan mal-administrasi dalam proses pendidikan.

Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMK Muhammadiyah 1 Kota Agung. (Halimi jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *