ASN RESIDIVIS CURI BURUNG JALAK SUREN Rp3,5 JUTA, DIJUAL CUMA Rp300 RIBU UNTUK BELI SABU

0
Bagikan ke :

Tanggamus — (Handalnews.id) Ironis dan memprihatinkan! Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HN (46) ditangkap Polsek Wonosobo karena mencuri burung jalak suren milik warga. Padahal berstatus abdi negara, ia justru berulang kali terlibat tindak kriminal — bahkan hasil curiannya digunakan untuk membeli narkotika.

Pencurian terjadi Sabtu dini hari, 6 Juni 2026, sekitar pukul 02.55 WIB di Pekon Sridadi. Pelaku diam-diam mengait sangkar burung senilai Rp3,5 juta yang tergantung di halaman rumah korban Pardio menggunakan bambu sepanjang 10 meter. Aksi liciknya baru ketahuan saat korban terbangun dan menemukan burung kesayangannya raib, hanya menyisakan alat curian.

Hanya sehari setelah dilaporkan, HN berhasil dibekuk di tempat tinggalnya di Bandar Negeri Semuong. Pengakuan pelaku bikin geleng kepala: burung yang dicurinya dijual ke rekannya berinisial SN dengan harga sangat murah, cuma Rp300 ribu. Uang hasil kejahatan itu sebagian dipakai makan sehari-hari, sisanya dibelikan sabu-sabu.

Lebih mencengangkan lagi, HN ternyata bukan orang baru urusan hukum. Ia adalah residivis kasus pencurian burung, yang pernah diadili dan dipenjara selama 6 bulan di Rutan Kotaagung atas kasus serupa di wilayah Polsek Talang Padang. Meski sudah dihukum, ia tak kapok dan kembali mengulangi perbuatan tercela.

Petugas berusaha menangkap SN yang diduga membeli barang curian, namun target kabur dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sejumlah barang bukti berhasil diamankan: burung jalak suren, dua sangkar, bambu alat curian, sepeda motor, dan tas milik pelaku.

Kini HN diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan penjara hingga 7 tahun. Polisi terus memburu rekannya agar tidak bebas berkeliaran.(Halimi jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *