KUA kecamatan Bangun Rejo Siap Melayani masyarakat Dengan Maksimal

0
Bagikan ke :

Lampung Tengah, (HANDALNEWS.).

Kepala KUA kecamatan Bangorejo, kabupaten Lampung Tengah, siap melayani masyarakat denga. Maksimal yang mau nikah.

Kepala KUA bangun Rejo J. Wahid Hasyim, S. Sy. M Menjelaska kepada awak media ini.
Siap melayani masyarakat, yang memerlukan nya dapat terus dilakukan perbaikan pelayanan di KUA,” tuturnya. Selanjutnya, mereka yang mendaftar melalui Simkah Web juga akan memperoleh kartu nikah.
“Data yang ada di Simkah Web juga terintegrasi data e-KTP yang ada di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelas kepala KUA J Wahid Hasyim S. Sy. M

Wahid, yakin keberadaan Simkah Web dapat mendorong reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag, imbuhnya.

“Misalnya, calon pengantin saat mendaftar online mereka akan tahu berapa biaya yang harus disetor, kemana disetornya, jadwal yang tersedia untuk melangsungkan pernikahan, dan sebagainya,” ujar Wahid Hasyim

Wahid Hasyim menjelaskan “Kita ingin mengubah wajah KUA menjadi lebih baik, karena KUA merupakan ujung tombak Kementerian Agama, baik tindaknya itu sangat tergantung pada KUA yang langsung bersentuhan dengan masya­rakat,” pungkasnya.

“Selama ini warga masyarakat mengetahui bahwa keberadaan Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan hanya untuk mengurusi hal-hal yang terkait dengan pernikahan dan rumah tangga saja padahal masih banyak lagi yang menjadi tugas pokok dan fungsi KUA,” demikian dikatakan kepala KUA Bangunrejo

Wahid Hasyim S. Sy. M. menerangkan terkait hal tersebut bahwa sedikitnya ada 10 tugas pokok dan fungsi dari KUA itu sendiri

“Keseluruhan tugas pokok dan fungsi sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Pasal 3 Nomor 34 Tahun 2016,” katanya.

10 tugas pokok dan fungsi KUA tersebut sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk.

2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.

4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.

5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.

6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.

7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.

8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.

9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

Lebih lanjut Wahid Hasyim menambahkan, dengan adanya program revitalisasi KUA, diharapkan masyarakat tidak lagi menganggap peran KUA hanya sebatas pelayanan pencatatan nikah saja tetapi KUA juga berperan dalam kerukunan umat beragama baik secara internal maupun eksternal.

“Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam harus bisa memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Nah, dengan dilaksanakan program Pusaka Sakinah menjadi program prioritas yang kegiatannya langsung riil bisa dilihat dan dirasakanhasilnya
oleh masyarakat. Selain itu kita harus terlibat langsung di tengah masyarakat dan harus mempunyai kompetensi yang tinggi,” ucapnya (Iron Guna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *