Operasi Antik Krakatau 2026: Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika, 27 Tersangka Diamankan

TANGGAMUS, — (Handalnews.id). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Dari 25 laporan polisi tersebut, petugas mengamankan 27 tersangka — terdiri dari 25 laki-laki dan dua perempuan. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Tanggamus, dengan Kecamatan Kota Agung mencatat jumlah terbanyak, yakni sembilan kasus.
Hasil Operasi
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/10/2026), didampingi Wakapolres Kompol Fredy Aprisa Putra, Kasatresnarkoba Iptu Agus Heriyanto, serta jajaran pejabat utama Polres Tanggamus.
“Selama operasi, tim Satresnarkoba mengungkap 25 laporan polisi dan mengamankan 27 orang tersangka,” ujar AKBP Rahmad.
Sejumlah barang bukti berhasil disita:
– Sabu: 75,2 gram
– Ekstasi: 15¾ butir dan 0,21 gram
– Dua unit sepeda motor
– Uang tunai: Rp2.596.000
Peran Tersangka & Dampak
Dari 27 tersangka, 7 orang dikategorikan sebagai bandar, 8 orang pengedar, dan 12 sisanya adalah penyalahguna. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan yang dilakukan penyidik.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti sabu seberat 75,2 gram diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 375 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Secara keseluruhan, estimasi nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp79,98 juta, dengan total 439 jiwa terselamatkan.
Proses Hukum & Imbauan
Para tersangka dikenakan sanksi sesuai Pasal 609 KUHP, Pasal 114, dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Mari kita jaga bersama generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Agus Heriyanto, S.H., menambahkan bahwa sepeda motor yang disita masih dalam proses pendalaman perkara. Para tersangka saat ini masih diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.(Halimi Jaya)
