JAPLAK Siap Geruduk Kejari Lambar Buat Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

LAMPUNG BARAT — (HANDALNEWS.ID). Jaringan Pemuda Lampung Anti Korupsi (JAPLAK) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk mendesak penegakan hukum terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD). Aksi tersebut sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar serius menindaklanjuti dugaan korupsi Dana Desa yang diduga terjadi di sejumlah pekon di wilayah Kecamatan Suoh, Bandar Negeri Suoh, Air Hitam, dan Gedung Surian.
Ketua JAPLAK Lampung Barat, Ajad Sudrajat, menjelaskan jika aksi unjuk rasa tersebut rencananya akan membawa perhatian terhadap pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran 2024, 2025, hingga 2026. Jaringan Pemuda Lampung Anti Korupsi meminta Kejaksaan Negeri Lampung Barat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.
Menurut Ajad, dugaan penyimpangan Dana Desa tidak boleh dibiarkan apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara. Penegakan hukum juga dinilai penting untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
”Dalam aksi tersebut, massa juga diharapkan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat, di antaranya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran, melakukan audit dan pendalaman terhadap kegiatan yang dinilai bermasalah, serta membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Bagi Ajad, Jaringan Pemuda Lampung Anti Korupsi menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan yang profesional. Mereka juga meminta agar siapa pun yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, masyarakat di wilayah Suoh, Bandar Negeri Suoh, Air Hitam, dan Gedung Surian diharapkan dapat ikut mengawal penggunaan Dana Desa. Pengawasan publik dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
”Aksi ini sekaligus menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Publik kini menunggu apakah berbagai dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan bukti,” tutupnya. (Halimi Jaya)
