Berulah Bertahun-Tahun, Preman Lintas Suoh yang Sempat Viral Akhirnya Diamankan Polisi

0
Bagikan ke :

TANGGAMUS—(HANDALNEWS.ID). 2 Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Wonosobo bersama Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS, alias Sandi (36), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Pelaku diduga kuat melakukan pemerasan disertai pengancaman di jalur lintas Suoh, tepatnya di Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh, Kabupaten Tanggamus.(02/10/2026)

Modus Minta Uang, Jika Ditolak Diuji Senjata Tajam

Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila, S.H., menjelaskan pelaku menyasar pengguna jalan yang melintas — baik warga lokal maupun luar daerah.

“Modusnya menghentikan pengendara, lalu meminta uang. Minimal Rp50 ribu, maksimal Rp500 ribu. Jika tidak dipenuhi, ia mengancam dengan senjata tajam, melempar batu, bahkan mengancam akan menyita kendaraan,” ujarnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Aksi terbaru bermula Kamis, 24 September 2026, saat korban bernama Yakub (40), warga Pekon Srikaton, Semaka, melintas menuju kebunnya. Pelaku awalnya meminta rokok, lalu berubah meminta Rp500 ribu. Karena korban tidak membawa uang, pelaku mengancam akan memukulnya dengan batu. Korban akhirnya meminjam uang dan menyerahkannya kepada pelaku. Korban lain juga mengalami hal serupa dan melapor ke Polsek Wonosobo pada 25 September 2026.

Viral Pecahkan Kaca Mobil, Upaya Persuasif Tak Mempan

Pelaku ini sebelumnya sudah viral di media sosial karena diduga memecahkan kaca mobil travel yang tidak memberinya uang. Polisi sudah melakukan berbagai pendekatan persuasif sejak Juli 2026:

20 Juli: Video viral, namun korban dari Bengkulu tidak melapor → polisi mendatangi keluarga pelaku

21 Juli: Orang tua pelaku membuat pernyataan siap diproses jika anaknya berulah lagi

28 Juli: Pelaku dihadirkan ke Polsek, berjanji tidak mengulangi dan menjalani wajib lapor

6 Agustus: Polisi kembali mendatangi kediaman karena masih ada keluhan

3 September & 18 September: Tim URC mendatangi lokasi, namun pelaku sempat melarikan diri

Akhirnya Diamankan, Ternyata Residivis 5 Kali Termasuk 2 Kasus Pembunuhan

Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan AS di Talang Lahat Blok I. Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Yang mengejutkan, pelaku mengaku sudah lima kali menjalani hukuman pidana, termasuk 2 kasus pembunuhan. Tes urine juga menunjukkan hasil positif narkoba jenis sabu — pelaku mengaku baru saja mengonsumsinya tiga hari sebelumnya.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp49 ribu yang diduga bagian dari hasil pemerasan. Pelaku kini dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *