Dugaan Penyelewengan Dana BOS SDN 1 Pasar Madang Capai Rp305 Juta; Pola Permainan Terstruktur Terbaca Jelas

0
Bagikan ke :



‎TANGGAMUS ─ Dunia pendidikan Kabupaten Tanggamus kembali dihantam fakta mengejutkan, dimana hasil penelusuran mendalam media Handal News membongkar indikasi kuat penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlangsung berturut-turut selama dua tahun, yakni tahun 2024 hingga 2025 di Sekolah Dasar Negeri 1 Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Akumulasi nilai yang diduga bermasalah dan tidak sesuai kaidah pengelolaan mencapai angka fantastis Rp305.100.000, yang tersebar di tujuh pos mata anggaran utama.

‎Kasus ini disebut-sebut akan menjadi “Kotak Pandora”, pembuka rahasia besar pengelolaan keuangan pendidikan di daerah ini, karena kecurigaan tidak hanya tertuju pada pengelola di tingkat sekolah semata, namun juga mengarah kuat pada dugaan keterlibatan, pembiaran, atau perlindungan dari pihak atas, dalam hal ini jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus. Jika terbukti benar, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan terorganisir yang merampas hak pendidikan ribuan anak didik.

‎Rincian data yang berhasil dihimpun menunjukkan pola berulang yang mencurigakan. Pada tahun 2024, indikasi kerugian atau penyimpangan tercatat sebesar Rp153.900.000. Kemudian berlanjut pada tahun 2025, nilai yang dikelola mencapai Rp151.200.000, dengan tujuh pos belanja yang sama persis dijadikan sasaran, yaitu: pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi, pemeliharaan sarana prasarana, serta pembayaran honorarium.

‎Analisis tim redaksi menemukan modus operandi yang sangat jelas dan terencana. Porsi terbesar anggaran sengaja digembok dan dialirkan ke pos-pos yang sulit dibuktikan secara fisik serta minim pengawasan. Paling mencolok terlihat pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah yang membengkak luar biasa mencapai Rp100.025.000, disusul pos Pembayaran Honorarium senilai Rp57.010.000. Dua pos ini saja menyedot lebih dari separuh total dana yang diterima sekolah.

‎Angka ini sangat ganjil dan bertolak belakang dengan logika pengelolaan keuangan yang sehat. Dana yang seharusnya prioritas untuk kenyamanan belajar, buku, alat peraga, dan pemeliharaan gedung, justru dialihkan porsinya menjadi besar-besaran untuk urusan tulis-menulis, pembuatan laporan, dan biaya administrasi yang seharusnya nilainya sangat kecil. Celah sengaja dibuka lebar, aturan dipelintir, dan pengawasan seolah dimatikan.

‎Penjelasan Kepala Sekolah Menimbulkan Lebih Banyak Tanda Tanya Baru

‎Menanggapi temuan data dan kejanggalan nilai anggaran tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi langsung kepada pelaksana tugas (plt) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus Penjabat Sementara (Plh) di sana terhitung sejak Maret 2025 lalu.

‎Terkait penggunaan anggaran tahun 2025 yang nilainya ratusan juta rupiah, kepala sekolah menyanggah adanya penyimpangan dan menegaskan semua berjalan sesuai jalur aturan.

‎”Untuk tahun 2025 saya tegaskan semua kegiatan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan alokasi anggaran yang ada. Untuk pos pengembangan perpustakaan misalnya, kita gunakan untuk pengadaan buku-buku baru dan pengadaan perangkat komputer. Begitu juga untuk kegiatan penunjang dan bimbingan siswa, kita belikan alat-alat keperluan kegiatan drumband. Semua penggunaan uang ada jalurnya, ada buktinya, dan semuanya bisa saya pertanggungjawabkan secara lengkap dan sah,” ujar kepala sekolah dalam penjelasannya.

‎Namun di sisi lain, justru penjelasan dan data tambahan yang disampaikan Kepala Sekolah ini makin mempertegas kejanggalan dan membuka celah pertanyaan baru yang jauh lebih tajam.

‎Ditanya mengenai rincian pos pembayaran honorarium yang nilainya mencapai Rp57 juta lebih, kepala sekolah menjelaskan hal mengejutkan:

‎”Untuk pembayaran honorarium itu nilainya memang tercantum demikian di pembukuan, namun perlu diketahui bahwa penerima honor yang murni dibayarkan dari dana BOS itu jumlahnya hanya 1 (satu) orang saja.”

‎Fakta ini semakin mencengangkan: Anggaran honor hampir mencapai Rp60 juta, namun ternyata hanya dialirkan atau jatuh kepada satu orang penerima saja. Hal ini sangat bertentangan dengan pedoman pengelolaan dana BOS yang tegas mengatur batasan kewajaran, sasaran penerima, dan larangan penumpukan anggaran perorangan.

‎Masih ada lagi fakta ganjil lainnya. SDN 1 Pasar Madang sejatinya merupakan sekolah besar, jumlah siswa tercatat sekitar 350 orang. Namun menurut pengakuan Kepala Sekolah sendiri, dalam data pelaporan dan administrasi yang dijadikan dasar penghitungan anggaran, jumlah murid yang masuk daftar resmi dan terdata lengkap hanya sekitar 315 anak. Ada selisih sebanyak 35 siswa yang tidak jelas keberadaannya dalam catatan resmi, kendala maupun alasannya tidak dijelaskan secara rinci.

‎Pertanyaan besar kini menggantung:
‎Apakah penghitungan jumlah dana yang masuk disesuaikan dengan jumlah murid nyata (350 anak) atau hanya berdasarkan data yang tercatat (315 anak)? Jika dana masuk berdasarkan jumlah riil, kemana alokasi hak anggaran untuk 35 siswa yang tidak masuk daftar itu disalurkan? Apakah selisih data ini yang kemudian menjadi sumber dana bebas untuk dibelokkan ke pos administrasi dan honorarium yang membengkak?

‎TEGAS! DINAS PENDIDIKAN DITUNTUT BUKAN CUMA TANYA, TAPI PERIKSA DAN TINDAK

‎Melihat fakta bertumpuk: dua tahun berulang, angka ratusan juta, pos administrasi membengkak tak wajar, anggaran honor ratusan juta jatuh ke satu orang saja, serta selisih data siswa yang samar-samar, publik pun makin mempertanyakan kinerja pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.

‎Bagaimana mungkin kejanggalan sebesar ini lolos begitu saja dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban tahunan? Apakah sistem pengawasan hanya sebatas menerima berkas tanpa meneliti isi dan kebenaran datanya? Atau memang sengaja dibiarkan demi kepentingan bersama?

‎Pihak pengamat pendidikan menegaskan, dana BOS adalah uang rakyat, hak mutlak peserta didik, dan diperuntukkan semata demi peningkatan mutu pendidikan. Jika terbukti ada rekayasa data, pembengkakan pos yang tidak wajar, dan penumpukan manfaat ke satu pihak, maka ini adalah tindak pidana korupsi yang harus diproses hukum seberat-beratnya.

‎”Jangan sampai alasan ‘sudah dipertanggungjawabkan’ hanya berarti sudah ada kuitansi dan tanda tangan, padahal isinya rekayasa dan uangnya lari ke kantong pribadi. Dinas Pendidikan harus bertindak tegas, telusuri aliran uangnya, cek kesesuaian barang yang diklaim dibeli dengan kenyataan di lapangan, dan buka seluruh pembukuan sejak awal tahun 2024,” tegas salah satu pemerhati pendidikan.

‎Hingga berita ini dimuat, tim redaksi masih terus mendalami data lengkap tahun 2024 yang belum sempat dijelaskan pihak sekolah, serta masih menunggu tanggapan resmi dan sikap tegas dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus terkait kasus yang berpotensi menjadi skandal terbesar pengelolaan dana pendidikan daerah ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *