Gagal Bayar 2 Tahun, Pendingin Ruangan Masjid Terancam di Copot Paksa

TANGGAMUS — (HANDALNEWS.ID). Kabar memalukan menyelimuti pengelolaan Dana Desa (DD) oleh Pemerintah Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Satu unit pendingin ruangan (AC) yang terpasang di Masjid Al-Mukorobin pekon setempat kini terancam dicopot dan dibawa kembali oleh pemasok setelah lebih dari 2 tahun belum juga dilakukan pembayaran. Lebih gawatnya lagi, kini keberadaan Muhidin, sang Kepala Pekon Sumanda, tidak diketahui dimana rimbanya. Bahkan aparatur pekon setempat mengaku kehilangan kontak dengan sang pemimpin semenjak Dana Desa termin pertama tahun 2026 dicairkan.
Kasus memalukan ini sendiri bermula pada 15 Januari 2024, dimana ketika itu Muhidin selaku Kepala Pekon Sumanda, memesan unit pendingin ruangan (AC) tersebut dengan kesepakatan pembayaran akan diambil dari anggaran Dana Desa tahun 2024 termin pertama.
Namun saat waktu pelunasan tiba, Muhidin justru menghindar dan meminta waktu pembayaran diundur ke termin kedua di akhir tahun 2024. Tetapi lagi-lagi hingga Oktober 2024 tidak juga dilakukan pembayaran dan meminta kelonggaran waktu hingga 2025.
Parahnya, hingga akhir tahun 2025, Muhidin selaku Kepala Pekon Sumanda, tidak juga melakukan pembayaran bahkan meminta undur waktu hingga 2026, dengan janji pembayaran dilakukan pada termin pertama pencairan Dana Desa serta sanksi jika tidak lunasi maka pemasok berhak membawa kembali unit pendingin ruangan tersebut.
Kepada awak media, pemasok pendingin ruangan itu menyebut jika memasuki Bulan Mei 2026, saat Dana Desa termin pertama baru saja dicairkan, pihaknya sudah tiga kali berusaha melakukan penagihan baik ke rumah Muhidin maupun kantor pekon, tapi hasilnya nihil dan yang bersangkutan sama sekali tidak bisa dihubungi.
Sementara itu, Kaur Perencanaan Pemerintah Pekon Sumanda, Angga, mengaku jika sudah sejak seminggu belakangan sejak Dana Desa 2026 dicairkan, keberadaan sang kepala pekon tidak diketahui dan kontaknya tidak bisa dihubungi. “Sudah seminggu sejak dana cair, Pak Kakon tidak bisa dihubungi sama sekali. Tidak tahu ke mana perginya,” ujarnya.
Merasa tertipu, pemasok menemui pengurus Masjid Al-Mukorobin dan menjelaskan duduk perkara unit pendingin ruangan yang terpasang di masjid tersebut. Dimana pada momen tersebut, Mulyadi selaku pengurus masjid mengaku kaget dan menerangkan jika pihaknya sama sekali tidak mengetahui ikhwal hutang-piutang tersebut.
“Kami sama sekali tidak tahu soal utang piutang ini! Kami pikir itu bantuan resmi dari pemerintahan pekon, karena dulu diserahkan langsung oleh Sekdes dan Kaur Perencanaan lengkap dengan foto dokumentasi. Waktu itu butuh sekali karena mau Ramadan, kami pikir itu kewajiban aparat melayani warga.”
“Kalau mau dicopot, jangan tangan Abang yang kotor. Biarkan aparat Pekon Sumanda sendiri yang mencopot! Kami akan rekam dan dokumentasikan semuanya. Mereka yang menyerahkan, biar mereka juga yang mengambil kembali. Itu syarat kami sebagai warga Sumanda!,” tambah Mulyadi.
Sementara itu, Sekretaris Pekon Sumanda, Saryani, meminta kelonggaran waktu selama 3 hari kepada pemasok untuk berusaha koordinasi dengan kepala pekon, dimana jika sampai Hari Selasa 12 Mei 2026 belum juga dilakukan pembayaran lunas maka pihak pemasok akan mencabut dan membawa kembali unit pendingin ruangan tersebut.
Perlu diketahui, jika sejak tahun 2024 hingga 2025 total Dana Desa (DD) yang sudah dikelola Pemerintah Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Tanggamus, mencapai Rp1.577.163.700. Dimana pada tahun 2025 pihak pekon juga melakukan alokasi anggaran untuk pengadaan unit pendingin ruangan hingga Rp62.000.000. (Halimi Jaya)
