Terkait Limbah PT.Samudra Intan Pusaka, Warga Minta DPRD dan DLH Segera Turun Sebelum Kesabaran Warga Memuncak

Lampung Utara- (HANDALNEWS.ID). Masyarakat, desa Margo Rejo kembali mengecam akan turun kejalan bila DPRD dan DLH kabupaten Lampung Utara tidak segera turun menyelesaikan masalah limbah dan izin PT.samudra intan perkasa ,yang berada di desa Margo Rejo kecamatan kota bumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, sebelum nya telah banyak keluhan warga yang merasa kesal beberapa hari terakhir, viral di berbagai platform media sosial video dan foto yang menunjukkan dugaan aktivitas pembuangan limbah oleh PT SIP ke area terbuka yang diduga mencemari lingkungan sekitar. Warga sekitar lokasi aktivitas perusahaan menyampaikan kekhawatiran akan dampak limbah tersebut terhadap kualitas air, kesehatan, dan kelangsungan pertanian.
“Sudah cukup bukti tersebar di media sosial. DPRD harus segera bertindak sebelum kami, masyarakat, turun ke jalan menuntut keadilan,” ujar Ardiansyah, tokoh pemuda dari Abung Timur. “Kami tidak ingin konflik, tapi kami juga butuh kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” tambahnya.
Masyarakat meminta DPRD Lampung Utara untuk memanggil manajemen PT SIP dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga mendesak dinas lingkungan hidup untuk turun ke lapangan dan memberikan laporan terbuka kepada publik Sabtu (28/06/2025).
Dasar hukum tindakan yang diduga dilakukan oleh PT SIP dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya:
Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Pasal 104, yang menyatakan bahwa pelaku dumping limbah ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk memiliki izin lingkungan dan sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar.
Warga berharap DPRD tidak tinggal diam melihat potensi kerusakan lingkungan ini. “Jangan tunggu kami unjuk rasa. Kami percaya DPRD mampu menengahi dan menegakkan aturan yang melindungi rakyat,” tegas Ardiansyah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Lampung Utara maupun pihak PT SIP terkait viralnya dugaan pembuangan limbah tersebut.(Bas)