Urusan Register 43 B Krui Utara, Sutikno Tidak Bersalah

LAMPUNG BARAT — (HANDALNEWS.ID) Terkait dugaan perambahan Kawasan Hutan Register 43 B Krui Utara, koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi Lampung, Chaidir, menyarankan kepada sejumlah elemen masyarakat untuk bisa bersabar dan berpikir secara bijak serta mempercayakan penanganan persoalan yang sedang terjadi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Menurut Chaidir, tuduhan yang disampaikan itu masih dalam proses sehingga belum ada pihak yang bisa dipersalahkan. Selain itu, masalah perambahan hutan merupakan sebuah dilema klasik yang ada di Republik Indonesia.
Bagi Chaidir, apa yang terjadi di Kawasan Register 43 B Krui Utara merupakan sebuah persoalan sosial yang ada di tengah masyarakat tentang bagaimana konflik dalam pengelolaan kawasan hutan kerap berbenturan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Prinsip penegakan hukum harus adil dan berkeadilan, oleh sebab itu kalau pihak Dinas Kehutanan ingin melakukan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara menyeluruh dan jangan ada tebang pilih kasih. Karena harus jujur, perambahan yang ada di Lampung Barat hampir merata dan melibatkan masyarakat banyak,” ujarnya.
Bagi Chaidir persoalan yang ada di Register 43 B yang sedang ramai belakangan syarat dengan muatan politis karena melibatkan oknum-oknum tertentu sehingga substansial masalahnya menjadi bias dan cenderung mengarah pada penggiringan opini yang dimaksudkan untuk kepentingan tertentu.
”Sebagai masyarakat kita harus melihat masalah ini dengan jernih dan percayakan penanganannya kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat maupun pihak terkait untuk mengatasinya,” urainya.
Lebih lanjut Chaidir mengatakan jika sejumlah elemen masyarakat harus bisa bersabar dengan melihat segala sesuatunya secara jernih. “Kita harus bisa melihat latar belakang masalah yang terjadi sehingga pernyataan yang dikeluarkan lebih bijak dan tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat,” tambahnya.
”Yang jelas, kalau mau proses masalahnya harus diusut semua sampai tuntas, jangan malah meninggalkan banyak masalah dari upaya penanganan yang akan dilakukan,” tutup Chaidir.
Chaidir juga mengungkapkan jika tudingan yang dialamatkan kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, terkait perambahan tersebut dirasa kurang tepat.
”Pakde (Sutikno-red) tidak bersalah karena sebagai seorang wakil rakyat tentu yang bersangkutan mengemban amanah dari konstituennya. Beliau itu orang lawas, dan sebagai seorang wakil rakyat dia punya tanggung jawab moril untuk kesejahteraan masyarakatnya,” pungkasnya. (Red)