Pemerintah Kampung Kalisari Tetapkan Penerima BLT-DD 2025

0
Bagikan ke :

 

LAMPUNG TENGAH (Handalnews) Pemerintah Kampung Kalisari, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, menggelar musyawarah desa khusus (Musdessus) untuk menentapkan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2025, di balai kampung setempat, Selasa 31 Desember 2024.

 

Turut hadir dalam acara tersebut, Camat Kalirejo, Hi Yulianto SE; pendamping kampung dan pendamping, danramil, dan jajaran perangkat Kampung Kalisari; ketua beserta jajaran BPD Kalisari; Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karang Taruna Kampung Kalisari.

 

Kepala Kampung Kalisari, Martoyo Sekriyanto mengatakan jika setelah melalui pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perekonomian masyarakat maka ditetapkan sebanyak 12 keluarga menjadi penerima manfaat BLT-DD tahun anggaran 2025.

 

“Dalam prosesnya Ketua RT dan RW juga secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Kampung Kalisari,” ujarnya.

 

Dijelaskan Daroji jika calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Kampung Kalisari yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.

 

Kepala Kampung Kalisari itu juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan penetapan calon keluarga penerima manfaat BLT-DD tahun anggaran 2025 dituangkan kedalam Peraturan Kepala Kampung Kalisari.

 

“Penetapan penerima BLT-DD pada Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya.

 

Martoyo Sekriyanto juga menerangkan jika kegiatan musyawarah desa khusus merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

 

“BLT-DD merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Selain itu, dalam kesempatan ini juga kami ingin mendapat pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD Kampung Kalisari,” terangnya Martoyo Sekriyanto.

 

(Iron Guna)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *