Diduga Aniaya Perempuan di Karaoke, A Dilaporkan ke Polres Tubaba

Tulang Bawang Barat—(Handalnews.id). Dugaan tindak pidana penganiayaan mencuat di wilayah Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Seorang perempuan berinisial AW (28) resmi melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, Selasa, (18/08/ 2026).
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, terlapor dalam perkara tersebut ditulis dengan inisial A.
Berdasarkan uraian laporan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Menurut keterangan korban sebagaimana tercantum dalam laporan, kejadian bermula ketika AW mendapat panggilan kerja di sebuah tempat karaoke. Setelah tiba di lokasi dan masuk ke salah satu ruangan karaoke, korban mengaku mendapat ajakan dari terlapor untuk pergi ke kamar belakang dengan iming-iming uang sebesar Rp500 ribu.
Korban disebut menolak ajakan tersebut. Dalam laporan, korban menerangkan bahwa setelah penolakan itu, A diduga menarik korban secara paksa, hingga korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan punggung.
Korban juga disebut sempat meminta bantuan kepada rekan kerja di salah satu ruangan karaoke dan menangis. Namun, berdasarkan keterangannya dalam laporan, korban mengaku tidak mendapatkan pertolongan yang diharapkan.
Merasa menjadi korban dugaan tindak kekerasan, AW kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Tulang Bawang Barat pada 18 Agustus 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini, penanganan perkara berada pada ranah kepolisian. Pengusutan diharapkan dapat dilakukan secara profesional dengan memeriksa korban, terlapor, saksi-saksi, serta bukti-bukti lain untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
A dalam pemberitaan ini berstatus sebagai TERLAPOR dan belum dinyatakan bersalah. Seluruh dugaan yang diberitakan bersumber dari keterangan korban sebagaimana tertuang dalam dokumen laporan kepolisian dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Surat Tanda Penerimaan Laporan SPKT Polres Tulang Bawang Barat, 18 Agustus 2026.(Hai)
