Karutan Sukadana Klaim Pemenuhan Kebutuhan Warga Binaan Sesuai Mekanisme

SUKADANA — (HANDALNEWS.ID) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, menyampaikan klarifikasi jika selama ini pemenuhan hak kebutuhan bagi warga binaan di Rutan Sukadana berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan dijelaskan jika pemenuhan kebutuhan warga binaan merupakan bagian dari pelayanan yang menjadi perhatian dari jajaran Rutan Sukadana. Dalam pelaksanaannya, pelayanan makanan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat Nomor : WP.9.PAS.12-PK.10.01-1486 dengan Hal : Klarifikasi Pemberitaan Media Online terhadap Rutan Kelas IIB Sukadana, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Lampung.
Dalam surat itu, Kepala Rutan Sukadana menyebut bahwa kebutuhan dasar untuk Warga Binaan di Rutan Sukadana juga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berdasarkan jumlah Warga Binaan yang berada di Rutan Sukadana dan telah sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan.
Juga turut dijelaskan jika pada hari Kamis 1 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Sukadana dalam hal ini dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan peninjauan dan pengecekan terkait fasilitas dan pemenuhan hak Warga Binaan di Rutan Sukadana dan juga dilakukan wawancara kepada Warga Binaan.

Selanjutnya, terkait informasi dalam pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran kebutuhan Warga Binaan, Kepala Rutan Sukadana menyampaikan bahwa hal tersebut perlu dilihat berdasarkan data, dokumen, serta fakta pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi kesimpulan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Rutan Sukadana pada prinsipnya menghormati pemberitaan yang berkembang dan siap memberikan klarifikasi maupun data yang diperlukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan atau klarifikasi lebih lanjut.
Kepala Rutan Sukadana juga menegaskan bahwa jajaran Rutan Sukadana terus berkomitmen memberikan pelayanan yang baik kepada warga binaan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan Warga Binaan, serta menjaga pelaksanaan tugas secara transparan dan akuntabel. (HJ)
