Tiga Tahun Anggaran, Penyalahgunaan DD Sukarame Tembus Rp1,7 Miliar

LAMPUNG BARAT — (HANDALNEWS.ID) Sejak tahun 2021 hingga 2023 dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola Pemerintah Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, mencapai Rp1.717.090.196 yang di sumbang dari empat bidang anggaran yang diduga bermasalah. Selama itu juga, dugaan penyalahgunaan anggaran ini terkesan sama sekali tidak tersentuh hukum. Sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah, pihak Inspektorat Lampung Barat diminta untuk segera melakukan pemeriksaan secara komperhensif terhadap kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran Rupiah tersebut.
Koordinator GRAK Lampung, Chaidir, menyebut jika keempat bidang anggaran yang diduga bermasalah dalam realisasi anggaran DD Pekon Sukarame tahun 2021, 2022 dan 2023 antara lain bidang infrastruktur, ketahanan pangan, kesehatan dan urusan dalam kegiatan PKK.
Dimana dalam kurun waktu tiga tahun anggaran tersebut, keempat bidang tersebut telah menghabiskan total Dana Desa mencapai Rp1.717.090.196 dengan rincian bidang infrastruktur Rp1.101.922.000; ketahanan pangan Rp306.820.296; kesehatan Rp236.800.000 serta urusan PKK dengan alokasi anggaran yang sudah dihabiskan hingga Rp71.547.900.
Chaidir menjelaskan bahwa dengan kucuran anggaran sebesar itu ternyata tidak memberikan dampak pertumbuhan signifikan bagi Pekon Sukarame, terlebih dalam kurun tahun berjalan sampai saat ini. “Yang perlu sangat diperhatikan adalah bagaimana realisasi anggaran bidang ketahanan pangan selama ini direalisasikan, termasuk soal status lokasi perkebunan yang dijadikan demplot kegiatan dan siapa yang selama ini mengelola dan menikmati hasilnya. Termasuk juga urusan kegiatan PKK, sejauh ini apa dampak bagi pertumbuhan masyarakat yang diberikan, atau justru hanya dinikmati segelintir oknum yang dekat penguasa pekon disana,” ujarnya.
Selain itu, Chaidir juga meminta kepada pihak Inspektorat daerah Lampung Barat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dikelola Pemerintah Pekon Sukarame, karena dianggap penuh dengan skandal penggelembungan maupun manipulasi anggaran.
Apalagi menurut Chaidir, peratin Pekon Sukarame selama ini dikenal sebagai kader dari salah satu partai politik yang memiliki hubungan khusus dengan kepala daerah hingga membuat yang bersangkutan merasa kebal hukum dan bisa mengendalikan situasi dengan memanfaatkan situasi tersebut.
”Seharusnya proses pemerintahan dijalankan tanpa memandang dan terpengaruh oleh faktor politik didalamnya. Sebab hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik internal yang menggangu roda pemerintahan itu sendiri,” tandasnya.
Ketika dikonfirmasi, Peratin Sukarame, Takzim, menyarankan kepada awak media untuk datang langsung ke kediamannya untuk melakukan konfirmasi, karena yang bersangkutan menolak menyampaikan keterangan via saluran WhatsApp lantaran khawatir terjadi kekeliruan pemaknaan dalam penyampaian keterangan, kendati awak media sudah berupaya menjelaskan bahwa permintaan tersebut belum bisa dilaksanakan lantarana terkendala jarak dan waktu. (RED)
