Disdikbud Tanggamus Diduga Lindungi ‘Koruptor’, Plt Kepala SDN 4 Kuripan Gasak Dana BOS Rp553 Juta

TANGGAMUS — (HANDALNEWS.ID). Semenjak marak diberitakan soal keterlibatannya dalam dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 yang sukses merugikan keuangan negara hingga Rp553.541.000, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Kuripan, Kota Agung, sama sekali tidak tersentuh hukum maupun aturan birokrasi, bahkan keberadaannya sendiri seakan menjadi misteri. Ada kesan perlindungan eksklusif yang diduga diberikan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus kepada sosok Plt kepala sekolah tersebut.
Dugaan perlindungan ‘istimewa’ yang diberikan itu, terlihat dari bagaimana sikap pasif pihak Disdikbud Tanggamus dalam menindaklanjuti persoalan dugaan Korupsi yang di dalangi oleh oknum Plt Kepala SD Negeri 4 Kuripan, dimana indikasi kerugian negara yang ada nilainya sudah menyentuh angka setengah miliar Rupiah.
Terlebih dengan label pelaksana tugas, semestinya tidak sulit bagi pihak Disdikbud Tanggamus untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala satuan pendidikan dasar tersebut. Tapi entah mengapa, hingga kini semua jajaran yang ada seakan menutup mata dan tidak berkutik menghadapi sepak terjang dari Plt Kepala SD Negeri 4 Kuripan.
Seakan ‘tersihir’ semacam kekuatan tak kasat mata, pihak Disdikbud Tanggamus menjadi sama sekali tidak berdaya menghadapi segala tingkah pola maupun pesona dari sang oknum pelaksana tugas kepala sekolah.
Padahal, indikasi korupsi sangat besar yang diduga terjadi di lingkungan SD Negeri 4 Kuripan itu, selain akan merugikan keuangan negara juga mengorbankan masa depan para siswa yang ada disana.
Dugaan Korupsi dana BOS milik SD Negeri 4 Kuripan tahun 2025 antara lain kegiatan pengembangan Perpustakaan yang menelan biaya hingga Rp61.952.000; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp159.394.000; kegiatan assesmen atau evaluasi pembelajaran Rp52.117.000; kegiatan administrasi sekolah Rp16.386.000; pemeliharaan sarana prasarana Rp142.492.000 serta pembayaran honor Rp121.200.000.
Dengan persoalan yang sangat mencolok adalah kegiatan pembayaran honor yang berpotensi penggelembungan anggaran karena terdapat selisih yang cukup besar antara tenaga pendidikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.
Selain itu, pemeliharaan sarana prasarana juga menjadi salah satu mata anggaran yang sangat berpotensi Korupsi mengingat lingkup kegiatan yang sangat rawan dimanipulasi dengan laporan penggunaan anggaran fiktif.
Hingga kini berbagai upaya konfirmasi kepada Plt Kepala SD Negeri 4 Kuripan masih menemui jalan buntu, bahkan yang bersangkutan juga tidak menjawab maupun membalas pesan yang ditinggalkan via WhatsApp, sementara terkait kasus ini, pihak Disdikbud Tanggamus juga belum berani buka suara lantaran diduga masih memberikan perlindungan istimewa kepada sang oknum Koruptor. (Halimi jaya)
