Kanwil Ditjenpas Lampung Pastikan Investigasi Kasus Lapas Narkotika Klas II A Balam

0
Bagikan ke :

Bandar Lampung—( Handalnews. id). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung memastikan pihaknya akan segera melakukan investigasi untuk memeriksa dugaan maraknya penggunaan ponsel di kalangan warga binaan yang diduga difasilitasi oleh oknum pegawai yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Bandar Lampung. Kasus ini sendiri sudah mendapat atensi khusus dari Kasubdit Pencegahan Gangguan dan Pemeliharaan Keamanan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia.

‎Seperti disampaikan sebelumnya, pihak Lapas Narkotika Klas II A Bandar Lampung diduga menyediakan fasilitas ponsel bagi warga binaan untuk kemudian digunakan dalam melancarkan berbagai aksi kejahatan termasuk penipuan dengan modus love scamming yang sudah banyak memakan korban dengan kerugian baik materil maupun non materil.

‎Menyikapi hal tersebut, Kasubdit Pencegahan Gangguan dan Pemeliharaan Keamanan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia, sudah mengarahkan awak media untuk menjalin komunikasi dengan Kabid Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Ditjenpas Lampung demi menindaklanjuti dugaan tersebut.

‎Dimana, Kabid Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Ditjenpas Lampung demi menindaklanjuti dugaan tersebut, memastikan pihaknya akan segera turun untuk melakukan investigasi terkait dugaan maraknya penggunaan ponsel di kalangan warga binaan Lapas Narkotika Klas II A Bandar Lampung.

‎Sikap tegas dari jajaran Ditjenpas Lampung ini perlu dilakukan karena kasus seperti ini belakangan semakin marak terjadi dengan kerugian korban mulai dari materi hingga non materi. Terlebih, lembaga pemasyarakatan tidak lagi menjadi rumah ‘pertaubatan’ tetapi menjelma jadi sarang kejahatan yang lebih terorganisir.

‎Sumber yang diterima media ini menyebut jika warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Bandar Lampung atau yang biasa disebut Lapas Way Hui, bisa dengan mudah mendapatkan fasilitas ponsel jenis android dengan menyewa dan menyuap dari oknum petugas jaga.

‎Gawatnya, dikatakan sumber, ponsel yang berada di tangan warga binaan itu bukan hanya untuk melakukan aktifitas komunikasi keluar, tetapi juga untuk mengendalikan jaringan peredaran Narkoba maupun berbagai macam modus penipuan termasuk love scamming.

‎Bahkan dalam melancarkan aksinya, para warga binaan tersebut bukan hanya bisa mendapat fasilitas ponsel, tetapi juga beragam atribut seragam aparatur negara demi melancarkan aksinya.

‎Sebelumnya, ketika awak media coba melakukan konfirmasi via saluran WhatsApp kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Bandar Lampung, Aman, disebutkan jika dirinya sedang ada pekerjaan dan akan segera menghubungi kembali. Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi lebih lanjut bahkan ketika coba kembali dihubungi awak media, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

‎Pada pemberitaan sebelumnya, media ini mengungkap dugaan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Bandar Lampung melancarkan modus love scamming hingga korban hingga menderita kerugian puluhan juta Rupiah. Dalam melancarkan modusnya, pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian itu melancarkan bujuk rayu kepada korban yang berstatus janda kesepian hingga terbuai dan akhirnya melakukan perbuatan tidak senonoh melalui layar ponsel.

‎Aktifitas pribadi melalui sambungan video call tersebut direkam oleh pelaku untuk memeras korban hingga menderita kerugian puluhan juta Rupiah dengan ancaman bakal menyebar video jika tidak menuruti permintaan pelaku.

‎Kepada awak media ini, korban mengaku tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian karena merasa malu dengan persoalan yang terjadi dan terpaksa beberapa kali memenuhi permintaan pelaku untuk mengirimkan uang.

‎”Awalnya dia mengaku sebagai anggota Polisi, baru setelah mengancam akan menyebarkan video pribadi, saya mengetahui jika ia adalah napi yang menghuni kamar Bimker Blok D2 Lapas Narkotika Bandar Lampung,” ujar korban.

‎Dari pengakuan yang disampaikan korban itu, dapat disimpulkan jika penggunaan alat komunikasi jenis ponsel di kalangan warga binaan masih sangat marak dan gawatnya alat komunikasi tersebut digunakan untuk melancarkan beragam modus aksi kejahatan seperti pengendalian peredaran Narkoba dan penipuan termasuk love scamming.

‎Bahkan dari keterangan sumber lain yang diterima media ini, disebutkan jika untuk memperoleh unit ponsel warga binaan Lapas Narkotika Klas II A Bandar Lampung bisa melakukan sewa unit kepada oknum pegawai setempat, bahkan ketika modus penipuan yang dilakukan berhasil dan korban sudah mentransfer sejumlah uang, penarikan juga di fasilitasi oknum pegawai Lapas dengan sistem persentase.

‎Persoalan penggunaan alat komunikasi jenis ponsel ini harus segera mendapat atensi khusus dari instasi terkait agar dapat segera di tindak, sebab sudah menimbulkan banyak korban penipuan khususnya love scamming. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *