Disdikbud Lampung Lakukan Pembiaran, Bisnis Seragam di SMKN 1 Kota Agung Barat Merajalela

TANGGAMUS —( HANDALNEWS. ID) Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung soal larangan pengkondisian seragam peserta didik baru dianggap tak lebih dari sekedar himbauan kosong tanpa makna, sebab praktik liar bisnis jual-beli seragam seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Agung Barat, Tanggamus, semakin merajalela dan sangat membebani para walimurid disana lantaran ditekan harus melakukan pembayaran sebesar Rp685.000 dengan serentak dan kontan.
Sejumlah walimurid yang berhasil ditemui awak media ini mengaku sangat keberatan dengan tindakan pihak sekolah yang mengharuskan pembayaran dilakukan secara kontan saat pengukuran seragam yang diarahkan kepada salah satu konveksi di bilangan Kota Agung. Terlebih para walimurid ditekan untuk langsung melunasi pembayaran saat pengukuran dan harus kontan.
”Tidak boleh panjar atau cicil, semua harus lunas di bayar saat pengukuran. Kesannya kami para walimurid ini seperti sapi perahan dalam momentum penerimaan siswa baru,” ujar salah seorang walimurid kepada awak media ini.
Sementara itu, dari keterangan dan informasi yang berhasil dihimpun media ini, dugaan pengkondisian seragam peserta didik baru yang dilakukan pihak SMK Negeri 1 Kota Agung Barat meliputi pengadaan kaos olahraga, stelan mekanik, seragam praktik, atribut dan tali pinggang dengan biaya yang dibebankan kepada wali murid sebesar Rp685.000.
Dengan kejadian yang merajalela di lingkungan SMK Negeri 1 Kota Agung Barat ini, sejumlah walimurid juga mempertanyakan soal sejauh mana efektifitas Surat Edaran yang dikeluarkan pihak Disdikbud Lampung . Sebab fakta dilapangan berbanding terbalik dengan pernyataan dari sang kepala dinas saat berkomentar di sejumlah saluran media sosial dan media massa.
”Apakah memang pernyataan dari Kepala Disdikbud Lampung itu hanya sebatas pencitraan belaka dimana implementasinya ternyata terjadi sebaliknya. Atau sudah terjadi sebuah pembangkangan yang dilakukan secara terang oleh kepala satuan pendidikan terhadap kebijakan tersebut,” tandas sumber media ini.
Selain menyoroti dugaan pengkondisian tersebut, awak media juga menerima informasi jika sepanjang tahun 2025 dugaan penyelewengan dana BOS yang ada di SMK Negeri 1 Kota Agung Barat mencapai Rp976.310.000 dengan enam mata anggaran yang diduga bermasalah.
Keenam mata anggaran yang diduga bermasalah tersebut antara lain, pengembangan Perpustakaan Rp124.000.000; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp186.114.200; kegiatan evaluasi pembelajaran Rp131.822.000; pelaksanaan administrasi sekolah Rp246.062.800; pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp183.311.000 serta pembayaran honor Rp105.000.000.
Dimana sumber menyebut jika terdapat ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dari keenam mata anggaran dimaksud dengan nominal anggaran yang tersedia, sehingga kuat dugaan telah terjadi kelebihan bayar yang mengarah kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Kejadian yang ada di SMK Negeri 1 Kota Agung Barat ini menjadi sebuah tamparan keras terhadap kebijakan langsung pihak Disdikbud Lampung yang sudah secara tegas melalui edarannya untuk melarang pihak sekolah melakukan pengkondisian dalam pengadaan seragam peserta didik baru.
Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, kendati berbagai upaya yang dilakukan masih menemui jalan buntu. Bahkan ketika kontak WhatsApp Plt. Kepala SMK Negeri 1 Kota Agung Barat coba dihubungi tidak pernah memberikan jawaban dan bahkan di blokir. (Halimi Jaya)
