Rendahkan PPPK Paruh Waktu, BOS SMPN 1 Talang Padang Disorot “Penyelewengan Yang Terjadi Tembus Rp804 Juta

TANGGAMUS — (Handalnews.id). Terlepas dari ramainya pembahasan soal dugaan pemotongan honor tenaga pendidik di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Talang Padang, Tanggamus, sorotan kini menyasar pada pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang rupanya tidak lepas dari karut-marut tata kelola dengan muara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dimana pada tahun 2025 saja, indikasi penyelewengan dana BOS yang terjadi pada satuan pendidikan tersebut mencapai Rp804.173.550 dengan tujuh mata anggaran bermasalah. Satu diantaranya adalah urusan pembayaran honor.
Selain itu, dari pernyataan Kepala SMP Negeri 1 Talang Padang yang termuat pada salah satu media terkesan sangat tendesi dan sentimen, bahkan terkesan merendahkan profesi tenaga pendidik yang hanya berstatus PPPK Paruh Waktu.
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menyebut jika ketujuh mata anggaran bermasalah dalam pengelolaan dana BOS tahun 2025 milik SMP Negeri 1 Talang Padang antara lain pengembangan perpustakaan Rp85.192.800; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp53.952.100; kegiatan evaluasi pembelajaran Rp109.201.000; administrasi kegiatan sekolah Rp109.353.650; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp25.939.000; pemeliharaan sarana prasarana Rp177.025.000 serta pembayaran honor Rp243.510.000.
”Jika dilihat dari ramainya dugaan pemotongan honor tenaga pendidik yang mencapai 30 persen, maka dapat disimpulkan jika sepanjang tahun 2025 besaran angka yang muncul dari ketersediaan anggaran pembayaran honor adalah Rp73.053.000. belum lagi ditambah dengan anggaran untuk pengembangan profesi,” ujarnya ketika dikonfirmasi awak media ini.
Bagi Chaidir, pernyataan Kepala SMP Negeri 1 Talang Padang yang membantah soal dugaan pemotongan honor tenaga pendidik hanya bersifat situasional dan hanya upaya menyelamatkan diri. “Bantahan itu sangat wajar dan normal, bahkan lebih ke manusiawi lah. Sekarang yang harus dilihat adalah bagaimana keluhan itu bisa timbul sedangkan kucuran anggaran untuk pembayaran honor dari dana BOS menelan porsi yang cukup besar mencapai dua ratusan juta Rupiah setiap tahunnya,” urainya.
Terlebih menurut Chaidir, dalam pernyataannya yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Talang Padang itu terkesan tendesi dan mengucilkan salah satu pihak. “Apa maksud ucapan oknum kepala sekolah itu soal bukan guru dan hanya penjaga perpustakaan berstatus PPPK paruh waktu. Apakah kalau bukan guru boleh diperlakukan sewenang-wenang dan tidak berhak menyampaikan keluhan. Secara tidak langsung oknum kepala sekolah itu sudah merendahkan profesi tenaga pendidik berstatus PPPK Paruh Waktu,” tandasnya.
Bagi Chaidir, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus tidak boleh bersikap pasif terkait persoalan ini, karena dari pernyataan sang oknum kepala sekolah itu sudah memperlihatkan bagaimana arogansi dan sentimen yang ada. “Maka pihak dinas harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja sang oknum kepala sekolah dan realisasi dana BOS disana. Sebab jika tidak, kasus ini akan menjadi blunder bagi pihak dinas itu sendiri,” imbuhnya.
Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Disdikbud Kabupaten Tanggamus dan Kepala SMP Negeri 1 Talang Padang. Bahkan setelah beberapa kali coba dihubungi via saluran WhatsApp, keduanya sepakat bungkam dan tidak mengindahkan proses klarifikasi yang dilakukan. (RED)
