Ganti Plat Mobil Dinas Seenak Jidat, Camat Kalirejo Terancam Sanksi

0
Bagikan ke :

LAMPUNG TENGAH —(HANDALNEWS.ID) Oknum Camat Kalirejo, Lampung Tengah, yang berinisial ‘W’ diduga mengubah plat merah mobil dinas miliknya menjadi plat putih untuk kepentingan pribadi. Kejadian ini langsung menuai sorotan publik, dimana tindakan oknum camat tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran terencana dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang melekat pada dirinya. Masyarakat kini menunggu langkah Pemkab Lampung Tengah melalui Inspektorat daerah untuk mengusut kasus.

‎Salah seorang sumber masyarakat setempat, menyebut jika tindakan dari oknum camat tersebut merupakan sebuah sikap konyol yang justru berpotensi menimbulkan pelanggaran serius. Karena meski terkesan spele, namun terdapat unsur pelanggaran aturan penggunaan kendaraan dinas yang serius.

‎Menurut sumber, plat merah adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus kendaraan dinas milik pemerintah, maka jika diganti secara ilegal menjadi plat putih sama saja menggunakan plat palsu.

‎Dimana, lanjut sumber, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
‎Pasal 68 ayat (1) mewajibkan setiap kendaraan bermotor menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan.  Lalu, Pasal 280 menyebut, pengendara yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

‎”Selain itu, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 dan Perkapolri Nomor 7 Tahun 2021 ditegaskan jika kendaraan dinas pemerintah wajib berplat dasar merah dengan tulisan putih. Perubahan warna plat tanpa izin merupakan pelanggaran administrasi. Dari sini saja jelas terdapat unsur pelanggaran yang dilakukan oknum camat tersebut,” jelasnya.

‎Lebih lanjut sumber menerangkan bahwa potensi pelanggaran yang dilakukan oknum camat tersebut juga menyasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dimana jika terbukti, tindakan tersebut masuk kategori penyalahgunaan fasilitas negara. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.

‎”Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana jelas dalam Pasal 17 melarang pejabat menyalahgunakan wewenang, termasuk menggunakan aset dinas untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kalirejo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah Pemkab Lampung Tengah dan Inspektorat untuk mengusut kasus ini. Jika terbukti, sanksi pidana dan disiplin bisa dijatuhkan sekaligus. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *