Polemik Perbup Media di DPRD Lampung Tengah, Sekwan Yasir Diduga Terapkan Aturan Sepihak dan Anggaran Publikasi Rp11,7 M Dipertanyakan

Lampung Tengah —(Handalnews.id). Kebijakan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait verifikasi dan pemeringkatan media massa menuai sorotan dan polemik. Hal ini setelah muncul dokumen pengumuman resmi Sekretariat DPRD Lampung Tengah yang menyatakan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Tengah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar kerja sama publikasi media.
Dalam pengumuman bernomor 180.3.4/649/Setwan.IV.1/2025, Sekretariat DPRD Lampung Tengah menjelaskan bahwa telah dilakukan verifikasi, evaluasi, dan pemeringkatan (grade) media massa yang dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (FISIP Unila).
Hasil verifikasi tersebut kemudian membagi media ke dalam beberapa kategori, yakni Grade A, Grade B, dan Grade C, yang menjadi dasar kelayakan media untuk dapat bekerja sama dalam kegiatan publikasi dan dokumentasi di lingkungan DPRD Lampung Tengah.
Namun kebijakan ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Pasalnya, sebelumnya Asisten I Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Candra Puasati, menyampaikan kepada awak media bahwa Perbup terkait kerja sama media pada dasarnya hanya berlaku di lingkungan Dinas Kominfo dan belum pernah diberlakukan secara khusus di lingkungan DPRD Lampung Tengah.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa penerapan Perbup di Sekretariat DPRD Lampung Tengah dilakukan secara sepihak.
Selain itu, sejumlah sumber menyebutkan bahwa kebijakan tersebut juga tidak pernah dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD Lampung Tengah. Tidak ada rapat, pemberitahuan, maupun sosialisasi kepada pimpinan DPRD sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada pimpinan DPRD. Tiba-tiba saja aturan itu langsung diberlakukan di Sekretariat DPRD Lampung Tengah,” ujar salah satu sumber yang mengetahui persoalan tersebut.
Yang menjadi sorotan lainnya, kebijakan pemeringkatan media tersebut disebut baru diberlakukan di penghujung tahun anggaran 2025 dan dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya sekitar dua hari.
Akibatnya banyak media yang mengaku tidak sempat mengikuti proses verifikasi maupun pengajuan kerja sama, karena tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait penerapan aturan tersebut.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah media langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk bekerja sama dengan DPRD Lampung Tengah.
Di sisi lain, persoalan anggaran publikasi media massa tahun 2025 di Sekretariat DPRD Lampung Tengah juga mulai dipertanyakan. Berdasarkan data yang beredar, nilai anggaran untuk kerja sama media disebut mencapai sekitar Rp11.751.000.000.
Sejumlah pihak menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran tersebut. Hal ini karena ditemukan indikasi adanya perusahaan media yang dinilai tidak jelas keberadaannya serta adanya kode RUP yang sama pada beberapa perusahaan media.
Selain itu, beberapa media juga mengaku tidak menerima anggaran sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen.
“Di dokumen tertulis sebuah media menerima ratusan juta rupiah, misalnya sekitar Rp500 juta. Namun kenyataannya media tersebut hanya menerima sekitar Rp70 juta hingga Rp100 juta saja,” ungkap salah satu sumber.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam kegiatan kerja sama publikasi media di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Tengah.
Sejumlah kalangan pun meminta agar persoalan ini dapat ditelusuri secara transparan oleh pihak berwenang, sehingga penggunaan anggaran publikasi media benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan daerah. (Red)
