Jurnalis Lampung Tengah, Geruduk Kantor DPRD, Minta Kembalikan Anggaran Publikasi 2026

Lampung Tengah – (Handalnews.id)
Suara rakyat menggema di depan Kantor DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Senin (29/12/2025). Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Lampung Tengah menggelar unjuk rasa sebagai bentuk protes sekaligus penyampaian aspirasi kepada para wakil rakyat.
Dengan membawa spanduk serta berorasi secara bergantian di atas mobil komando, massa jurnalis menyuarakan tuntutan terkait penghapusan anggaran publikasi media dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut diduga dihapus pada masa kepemimpinan Ardito Wijaya, bupati nonaktif yang kini tengah terseret kasus dugaan korupsi.
Namun ironis, dari total 50 anggota DPRD Lampung Tengah, tidak satu pun yang keluar menemui para pengunjuk rasa. Setelah berorasi cukup lama, massa aksi hanya ditemui oleh Kabag dan Kasubag Sekretariat DPRD Lampung Tengah. Bahkan, meski diketahui berada di lingkungan kantor, Sekretaris DPRD (Sekwan) memilih enggan menemui massa aksi.
“Kami sangat kecewa. Lima puluh anggota DPRD ini digaji dari uang rakyat, tapi tidak satu pun berani keluar menemui kami. Kalau rumah rakyat menutup pintunya bagi rakyat, lalu ke mana lagi kami harus mengadu?” tegas Koordinator Aksi FWLM Lampung Tengah.
FWLM menilai sikap tersebut mencederai marwah DPRD sebagai lembaga representasi rakyat sekaligus mengabaikan prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Padahal, selama ini media lokal menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Menurut Koordinator FWLM Lamteng, menyebut penghapusan anggaran publikasi bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup media lokal dan nasib ratusan jurnalis di Lampung Tengah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami ini bukan pengemis anggaran. Kami bekerja, memproduksi berita, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau anggaran publikasi dihapus tanpa dialog, itu sama saja membunuh media secara perlahan,” tegasnya.
Dalam hal ini FWLM Lamteng, menegaskan bahwa, DPRD tidak bisa berlindung di balik alasan teknis maupun birokrasi. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki kewenangan penuh dalam pembahasan hingga pengesahan APBD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Terlebih, APBD murni 2026 telah disahkan melalui rapat paripurna eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu, sehingga resmi menjadi Perda.
“Ketidakhadiran anggota DPRD untuk menemui kami justru akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap kebijakan yang dinilai merugikan insan pers dan mencederai hak publik atas informasi publik,” tukasnya.
Aksi damai ini menjadi simbol perlawanan moral jurnalis terhadap praktik kekuasaan yang dinilai semakin menjauh dari nilai-nilai demokrasi. FWLM mengingatkan, ketika pers dilemahkan, maka yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi juga masyarakat luas yang berhak memperoleh informasi yang jujur dan berimbang.
FWLM menegaskan akan terus mengawal dan memperjuangkan persoalan ini, serta membuka kemungkinan menempuh langkah-langkah lanjutan apabila aspirasi mereka terus diabaikan.
“Artinya, saat eksekutif dan legislatif berlomba-lomba mengejar harta dan jabatan. Dalam aksi hari ini kami FWLM Lamteng hanya minta haknya dikembalikan, agar kami dan keluarga di rumah bisa tersenyum dalam keadaan kenyang,” singgung Koordinator aksi.
