Inspektorat Lampung Utara Segera Panggil Kades Cabang Abung Raya.

0
Bagikan ke :

Lampung Utara— (Handalnews.id). Terkait dugaan penyimpangan realisasi anggaran Dana Desa (DD), Desa Cabang Abung Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kab.Lampung Utara yang diduga

Pada Tahun 2023-2024 yang berpotensi merugikan keuangan Negara hingga Rp.333.069.000.
Adanya hal itu Inspektorat yang diwakili, Ira Maya Sari, Selaku irban 3 (tiga) saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada, Jumat, (19/9), iya mengatakan “Kami akan Panggil Kepala Desa Cabang Abung Raya,ungkapnya.

Desa Cabang Abung Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kab.Lampung Utara menerima anggaran Dana Desa tahun 2023-2024 senilai Pagu Rp. 692.552.000,.

Namun dari besaran pagu tersebut tidak sesuai dengan beberapa kegiatan yang dibiayai dari dana desa disana, seperti kegiatan diantaranya:

– Penyediaan sarana aset kantor desa Rp40.470.000;

– Keadaan mendesak Rp.27.300.000;

– Penyediaan insentif operasional RT/RW Rp21.450.000;

– Penyediaan sarana sumber air bersih desa Rp79.508.000;

– Pengadaan rambu jalan Rp79.508.000 dan peningkatan jalan usaha tani Rp84.730.00.

Bahkan bukan kegiatan itu saja yang diduga jadi lahan korupsi, kolusi nepotisme (KKN), disana, seperti kegiatan tahap 2 dan Tahap 3, yang diduga tidak di laporkan hasil pekerjaan oleh pihak aparatur desa Cabang Abung Raya, padahal ketentuan pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tugas dan kewajiban kepala desa, termasuk penyampaian laporan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018, yang menjelaskan tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa
(APBDes) oleh kepala desa.

Padahal terkait laporan hasil pelaksanaan kegiatan sangat penting guna Memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan desa.

Adanya hal itu, diduga Kepala Desa Cabang Abung Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kab.Lampung Utara, kurang memahami tugas dan pungsi selaku Kepala Desa, selain itu kepala desa diduga tidak memfungsikan ketua TPK, karena hanya dipakai namanya saja, team sebelas yang seharusnya menjadi motor penggerak dalam program pembangunan didesa malah tidak di buat, hanya dibuat formalitas saja, hal ini dapat dilihat semua tahapan pembangunan di desa Cabang Abung Raya di tangani langsung oleh sang kades,.

Selain itu juga pada tahun 2022 Sampai tahun 2025 ini, beberapa Aitem kegiatan pisik Desa Cabang Abung Raya Kecamatan Abung Selatan, yang mana penggunaan anggaran dana desa yang bersumber dari anggaran pusat tersebut yang dikucurkan ke beberapa kabupaten yang ada, salah satunya kabupaten Lampung Utara, agar untuk pengelolaan anggaran dana desa tersebut, selalu mengacu pada SDM masyarakat untuk lebih mensejahterakan masyarakat setempat,.

“Akan tetapi sungguh sangat miris sekali Desa Cabang Abung Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara diduga selalu memihak ketiga kan pekerjaan fisik tersebut ke beberapa pihak dan diduga ada beberapa pihak yang mana, tidak bisa merangkap menjadi ASN dan pemborong, fakta yang terjadi malah Oknum Asn tersebut yang menjadi pemborong pekerjaan tersebut,. Bahkan di desa-desa lainnya yang berada di kabupaten Lampung Utara banyak pekerjaan pisiknya di kerjakan oleh Oknum tersebut.

Oleh karena itu diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH), Agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala desa Cabang Abung Raya terkait indikasi korupsi yang terjadi disana, karna tidak menutup kemungkinan seperti anggaran tahun-tahun sebelumnya menjadi lahan bancakan oleh para oknum yang ingin memperkaya diri.

‎Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Kepala Desa Cabang Abung Raya. (Bi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *