Untuk Antisipasi Kegaduhan, DPRD Lampung Utara Akan Mengawal Proses PT. Samudra Intan Pusaka.

Lampung Utara- (HANDALNEWS.ID). Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Lampung Utara mengundang pihak PT. Samudera Intan Pusaka (PT. SIP) dan sejumlah instansi Pemkab Lampung Utara dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara, Senen, 30 Juni 2025.
Dihari yang sama lintas Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten lampung Utara langsung melakukan sidak ke Pabrik pengolahan singkong yang berada di Desa Margo Rejo, Kecamatan Kota Bumi Utara tersebut.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, ST yang didampingi Ketua komisi III, M. Aditya Hafizd Arafat dan Ketua Komis II Rahmad Fadli diruang kerjanya, Selasa, 1 Juli 2025.
Terkait keluhan masyarakat akibat aktifitas pabrik singkong tersebut Yusrizal mengatakan, pihak DPRD merupakan sebuah lembaga tempat menyampaikan aspirasi masyarakat.
Mengingat adanya keterbatasan di Kabupaten Lampung Utara dan tentunya majunya sebuah kabupaten tergantung dari pendapatan daerah. Kita berharap di kabupaten lampung Utara dapat masuk investor sebanyak-banyaknya, tetapi tentunya sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada. Investor yang mau berusaha di kabupaten lampung Utara, tentunya akan kita buat senyaman mungkin tetapi tentunya dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
“Kemarin ( Senen, 30 Juni 2025 ) lintas Komisi, I, II, III DPRD Kabupaten Lampung Utara telah mengundang pihak PT. SIP dan instansi-instansi terkait guna menindak lanjuti keluhan masyarakat. Komisi I, II, III juga langsung turun untuk melihat langsung kondisi pabrik,” katanya.
Terkait dengan keberadaan pabrik singkong tersebut, setelah lintas komisi melakukan hearing dan turun kelapangan, DPRD berharap perusahaan yang menjalankan operasional pabriknya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pihak perusahaan melengkapi semua kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi termasuk dalam hal penangan limbah perusahaan.
“Saat ini PT. SIP sedang ditutup operasionalnya untuk sementara sampai dengan menunggu proses perusahaan melengkapi administrasi dan perizinannya. DPRD Kabupaten lampung Utara akan terus mengawal, proses ini sehingga perusahaan yang beroperasional di Lampung Utara dapat menjalankan usahanya dengan nyaman, masyarakat tidak terganggu dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, tetapi tentunya harus sesuai dengan peraturan yang ada,” Jelasnya
Sebelumnya diberitakan, Tim Investigasi DPC PWRI Lampung saat melakukan investigasi ke lokasi pabrik pengolahan singkong milik PT. SIP yang berada di Desa margo Rejo, Kecamatan Kota Bumi Utara, menemukan adanya saluran pipa paralon berukuran besar yang diduga limbah yang milik pabrik yang langsung dibuang ke saluran kali.
Saat Tim mencoba mengkonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara, pihak DLH mengaku baru mendengar nama perusahaan dan tidak mengetahui adanya kegiatan operasional pabrik pengolahan singkong yang berada di Desa Margo Rejo dan telah memanggil pihak perusaan.(Bas)