Kejari Tanggamus Tidak Serius Usut Dugaan Korupsi DD Kacapura

0
Bagikan ke :

Chaidir : Stop Bikin Pernyataan Yang Membodohi

TANGGAMUS (Handalnews) Kejaksaan Negeri Tanggamus nyatanya belum juga mampu mengungkap soal dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang dikelola Pemerintah Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka. Hal ini menimbulkan spekulasi soal keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam menindaklanjuti laporan dugaan KKN yang ada diwilayahnya.

 

Padahal sebelumnya, Kasipidsus Kejari Tanggamus, Fathurrohman Hakim, pernah sesumbar jika diawal tahun 2025 ini pihaknya akan mulai memproses hukum soal dugaan KKN Dana Desa yang dikelola Pemerintah Pekon Kacapura dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2024.

 

Dimana dari hasil penelusuran diketahui jika setidaknya terdapat enam mata anggaran bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa Kacapura antara lain, kegiatan pengadaan ATK, belanja makan-minum, perlengkapan kantor dan pakaian seragam yang menghabiskan anggaran hingga Rp33.915.000; selanjutnya kegiatan belanja honorarium operator administrasi keuangan pekon yang menghabiskan biaya hingga Rp24.000.000; lalu pengadaan umbul-umbul dan cetak kalender yang menelan biaya Rp32.250.000; operasional mobil ambulance sebesar Rp38.656.000; belanja surat kabar cetak/online yang menghabiskan biaya Rp111.000.000 serta pengadaan meubeler balai pekon Rp69.000.000.

 

Belum lagi ditambah dengan informasi sumber yang menyebut jika terdapat pengalihan anggaran ketahanan pangan yang dikatakan tidak jelas arah realisasinya, karena dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah.

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menyebut jika pernyataan dari Kasipidsus Kejari Tanggamus tersebut merupakan hal yang normatif untuk sekedar cipta kondisi agar kinerja aparat penegak hukum tidak terlalu mendapat sorotan publik.

 

Karena menurut Chaidir, dalam menangani dugaan KKN Dana Desa, pihak Kejari seharusnya segera berkoordinasi kepada pihak Inspektorat untuk segera dilakukan audit tentang potensi adanya kerugian Negara.

 

“Khusus Dana Desa, proses penentuan ada atau tidaknya kerugian Negara menjadi wewenang pihak Inspektorat, baru kemudian hasil pemeriksaan itu diserahkan kembali pada pihak Kejaksaan untuk mulai di proses hukum,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Chaidir menjelaskan, jika ternyata pihak Kejari Tanggamus belum berkoordinasi dengan pihak Inspektorat daerah untuk melakukan audit potensi kerugian Negara, maka semua seloroh yang dikemukakan kepada publik tidak lebih dari sekedar omong kosong.

 

“Yang pasti-pasti saja, tinggal di tanya kepada Inspektorat apakah sudah ada permintaan dari pihak Kejari untuk proses audit tersebut. Kalau ternyata belum ada, sebaiknya pihak Kejari jangan memberikan pernyataan kosong yang kesannya membodohi publik. Kalau memang punya integritas soal pemberantasan korupsi terus maju, tapi kalau memang ada beban didalamnya lebih baik mundur teratur,” tandas Chaidir.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *