Pemerintah Kampung Sridadi Gelar Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima BLT-DD 2025
LAMPUNG TENGAH (Handalnews) Pemerintah Kampung Sridadi, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, menggelar musyawarah khusus penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2025, di balai kampung setempat, Kamis, 19 Desember 2024.
Hadir dalam acara tersebut, Camat Kalirejo, Hi. Yulianto, S.E.; pendamping kampung dan pendamping lokal desa, pendamping TKSK, kepala Kampung Sridadi beserta jajaran, ketua Badan permusyawaratan kampung beserta jajaran, ketua RT dan RW se-Kampung Sridadi, tokoh masyarakat, pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karang Taruna.
Kepala Kampung Sridadi, Suroso Adi Saputro, menyebut jika kegiatan musyawarah khusus dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Dia juga menjelaskan bahwa BLT-DD merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. “Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat,” ujarnya.
Suroso juga mengingatkan agar para ketua RT dan RW untuk secara aktif terlibat dalam proses musyawarah dan memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing, karena keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Kampung Sridadi.
Sementara itu, Ketua BPD Kampung Sridadi juga turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Kampung Sridadi,” tandasnya.
Adapun poin kesepakatan dari musyawarah khusus antara lain :
1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Kampung Sridadi yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 20 KK;
3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut Nomor 1 diatas, yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Kampung.
4. Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Kampung Sridadi telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
(Iron Guna)