Mengantipasi Pelanggaran Pilkada 2024 Bawaslu Lampung Timur Gelar Apel Siaga
Lampung Timur – (HANDALNEWS) Dalam rangka mempersiapkan dan
mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melakukan Apel Siaga Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pilkada Serentak tahun 2024 di lapangan Merdeka Sekampung, Minggu (24/11/2024).
Apel siaga dipimpin oleh
kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir.
Hadir dalam Apel tersebut, Kabag Log Polres Lampung Timur AKBP A. Holil, Kasdim 0429 Mayor Edi Sumarnoto, Bawaslu Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Ketua KPU Lampung Timur Dedi Maryanto, Panwas kecamatan, Panwas Desa dan 1621 PTPS se- Lampung Timur.
Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung
Hamid Badrul Munir saat memimpin apel menyampaikan amanat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Pangggar, SH., M.H.
mengatakan, dalam upaya kesiapan personil pengawasan Bawaslu Lampung agar dilakukan Apel Siaga pengawasan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara.
Hamid menjelaskan apel siaga dilaksanakan sebagai bentuk kesiapsiagaan jajaran pengawas dalam pemungutan dan penghitungan suara serta penertiban alat peraga kampanye (APK).
“Pada masa tenang tidak diperkenankan lagi kampanye, untuk itu semua jajaran pengawas harus mengedepankan pencegahan, mengintensifkan pengawasan patroli, untuk meminimalisir adanya potensi pelanggaran Pemilu,” ujar Hamid
Di masa tenang ini pengawas melaksanakan tugas tugas pengawasan dengan melakukan patroli pengawasan dari tanggal 24-26 November 2024, hal tersebut sebagai bentuk upaya dalam pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan dimasa tenang.
Jajaran pengawas kata dia yang terdiri dari PTPS merupakan garda terdepan dan ujung tombak pengawasan untuk memastikan hak pilih warga terpenuhi.
“Oleh karena itu pengawas harus dapat memastikan hak konstitusionalitasnya yaitu pemilih pasangan calon dan penyelenggara”, jelasnya.
Kegiatan patroli tersebut lanjut dia berupa pengawasan yang meliputi pemetaan lokus yang berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta menyampaikan surat himbauan dan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), di tambah bahan Kampanye di wilayah kerja masing-masing.
“Pengawasan dilakukan dengan menggunakan kearifan lokal budaya di masing-masing daerah, dan mengisi formulir hasil pengawasan”, ujarnya
Ditambahkannya, dalam pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan pengawasan dengan ketat.
” Bila ditemukan dugaan pelanggaran Pemilihan pada saat melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang, jajaran pengawas di setiap tingkatan mengisi Formulir Hasil Pengawasan (Formulir A) dan melakukan kajian analisis atas dugaan pelanggaran Pemilihan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya (Miw)