Poktan Margorejo Gelapkan Bantuan Sejak 2014, Musidi Cs Siap-Siap Dipenjara

PADANG RATU —(HANDALNEWS.ID). Sejak tahun 2014, Kelompok Tani (Poktan) Kampung Margorejo, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, diduga menggelapkan sejumlah bantuan pemerintah. Kasus ini terungkap berkat keluhan sejumlah anggota kelompok tani tersebut yang mengaku tidak pernah merasakan manfaat bantuan. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah serta Kejaksaan Negeri perlu mengambil langkah tegas untuk menyeret Ketua Poktan Margorejo, Musidi, beserta komplotannya ke dalam penjara.
Kepada awak media ini, sejumlah anggota Poktan Margorejo mengaku jika mereka tidak pernah merasakan manfaat dari bantuan pemerintah yang selama ini disalurkan, seperti bantuan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) tahun 2014, bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jenis Edet, bantuan benih Padi dan ternak Kambing.
”Sebagai anggota kami hanya mengetahui jika kelompok kami pernah menerima sejumlah bantuan dari pemerintah, tapi sama sekali tidak merasakan manfaatnya, karena semua dikuasai oleh Musidi sebagai Ketua Poktan Margorejo bersama komplotannya,” ujar sumber yang merupakan salah seorang anggota Poktan Margorejo yang meminta identitasnya di rahasiakan demi keamanan dan keselamatan.
Sumber juga mengungkapkan sejumlah bantuan yang kini tidak jelas keberadaan maupun realisasinya, seperti dana PUAP tahun 2014 yang tidak diketahui kejelasan penggunaan maupun pembukuannya serta bantuan alsintan jenis Edet yang diduga dijual oleh Musidi dan tidak lagi diketahui dimana keberadaannya.
Selanjutnya bantuan benih Padi yang tidak dibagikan kepada anggota dan bantuan ternak Kambing yang tidak lagi diketahui nasibnya.
”Begitu diterima, bantuan benih Padi itu tidak disalurkan kepada anggota, tapi oleh ketua kami Pak Musidi, justru digiling biar jadi Beras lalu dijual. Seperti juga ternak Kambing yang dulu pernah ada, sekarang sudah habis entah kemana rimbanya,” urainya.
Menurut sumber, dia bersama anggota lainnya sama sekali tidak mengetahui bagaimana tata kelola kelompok tani Margorejo karena semua dikerjakan sendiri oleh Musidi selaku ketua kelompok bersama orang dekat yang menjadi komplotannya.
“Kami hanya menuntut kejelasan karena sumber bantuan itu dari uang negara, harusnya untuk anggota. Tapi sampai sekarang tidak ada laporan, tidak ada pembukuan,” kata sumber lain yang juga anggota kelompok tani tersebut.
Bahkan sumber juga menjelaskan bahwa para anggota pernah mempertanyakan keberadaan bantuan tersebut namun tidak pernah mendapat jawaban yang pasti, justru mereka disarankan untuk tidak mempersoalkan lagi masalah tersebut.
”Pernah kami coba bertanya soal dimana bantuan-bantuan itu, namun justru para anggota menerima intimidasi dari komplotan Pak Musidi supaya tidak lagi banyak tanya soal masalah itu kalau masih mau tinggal dengan tenang di Kampung Margorejo,” cetus sumber.
Menyikapi tuduhan tersebut, Ketua Kelompok Tani Margorejo, Musidi, belum berhasil dikonfirmasi kendati berbagai upaya untuk meminta keterangan maupun tanggapan dari yang bersangkutan sudah dilakukan awak media ini.
”Kami minta agar pihak terkait khususnya pihak Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk segera memeriksa kondisi tata kelola Poktan Margorejo beserta kasus hilangnya bantuan ini agar dapat diusut secara tuntas, kalau memang terbukti ada pelanggaran hukum didalamnya maka Pak Musidi sebagai ketua beserta komplotannya harus bertanggung jawab dan mendekam di penjara,” tandasnya.
Selain itu, awak media juga masih berupaya untuk meminta keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui instansi terkait terkait dugaan penggelapan sejumlah bantuan yang telah disalurkan kepada Poktan Margorejo. (Iron Guna)
