Menguak ‘Dosa’ Lama Kepala SMPN 2 Abung Selatan, Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2025 Kembali Jadi Sorotan

0
Bagikan ke :

Kotabumi – (Handalnews.id). Rekam jejak pengelolaan anggaran di SMPN 2 Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi sorotan. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 mencuat dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp323.060.000, memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara di lingkungan sekolah tersebut.

Kasus ini bukan sekadar membuka kembali lembaran lama. Di tengah tuntutan pemerintahan yang bersih dan transparan, dugaan penyimpangan anggaran pendidikan dinilai sebagai persoalan yang harus diusut secara profesional demi menjaga kepercayaan publik.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah pos anggaran Dana BOS 2025 menjadi perhatian, di antaranya:

– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp4.890.100
– Pengembangan Perpustakaan: Rp129.023.500
– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp51.200.500
– Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran: Rp53.425.500
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp44.740.400
– Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp8.170.000
– Langganan Daya dan Jasa: Rp18.600.000
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp125.440.000
– Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp58.450.000
– Pembayaran Honorarium: Rp152.180.000

Besarnya alokasi anggaran pada sejumlah pos tersebut memicu tanda tanya dari berbagai kalangan. Sorotan muncul karena sebagian pihak menilai kondisi sarana dan prasarana sekolah belum mencerminkan besarnya anggaran yang telah dialokasikan.

Yang paling banyak dipertanyakan adalah belanja operasional dan beberapa pengadaan yang dinilai berisiko apabila tidak disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap serta bukti realisasi yang dapat diverifikasi. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses audit, praktik seperti mark-up harga, pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga pengadaan fiktif berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Dana BOS merupakan hak peserta didik. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Bila terdapat dugaan penyimpangan, maka audit menyeluruh menjadi langkah yang wajib dilakukan,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Bandar Lampung.

Sorotan tidak hanya mengarah kepada pihak sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara juga didesak memperjelas fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS. Dengan sistem monitoring yang dimiliki pemerintah, publik mempertanyakan mengapa dugaan penyimpangan bernilai ratusan juta rupiah dapat mencuat tanpa penjelasan resmi.

Pengamat kebijakan publik menilai pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan harus diperketat karena sektor pendidikan termasuk yang paling rentan terhadap penyimpangan apabila tidak diimbangi transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang efektif.

Hingga berita ini disusun, pihak SMPN 2 Abung Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan tersebut. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara juga belum menyampaikan keterangan mengenai ada atau tidaknya pemeriksaan maupun evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SMPN 2 Abung Selatan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *