Korupsi BOS SMAN 1 Ketapang, Potensi Kerugian Negara Capai Rp970 Juta Per Tahun

LAMPUNG SELATAN — ( HANDALNEWS. ID). Terdapat setidaknya sembilan mata anggaran yang diduga bermasalah dalam tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 milik Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Ketapang, Lampung Selatan, dengan nilai potensial kerugian negara mencapai Rp970.500.000. Kasus ini mengungkap tentang bagaimana lemahnya pengawasan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung terhadap dana penunjang penyelenggaraan pendidikan yang akhirnya menjadi lahan subur bancakan.
Dari penelusuran dan informasi yang di himpun awak media ini, diketahui jika kesembilan mata anggaran yang diduga bermasalah dalam tata kelola dana BOS milik SMA Negeri 1 Ketapang antara lain, kegiatan pengembangan Perpustakaan Rp125.440.000; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp132.368.720; kegiatan evaluasi pembelajaran Rp20.316.480; kegiatan administrasi sekolah Rp182.842.396.
Berikutnya adalah kegiatan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp69.389.604; langganan daya dan jasa Rp55.986.600; pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp150.566.200; penyediaan alat multimedia pendidikan Rp150.566.200 serta pembayaran honor Rp215.400.000.
Berbagai dugaan penyimpangan yang muncul dalam tata kelola anggaran dana BOS milik SMA Negeri 1 Ketapang menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dana yang sejatinya menjadi instrumen negara untuk menjamin mutu pendidikan dan meringankan beban peserta didik. Terlebih dalam realisasinya serapan dana BOS tersebut rawan dengan indikasi penggelembungan anggaran, dimana antara ditemukan ketimpangan yang cukup nyata antara realisasi kegiatan yang dilaksanakan dengan ketersediaan anggaran yang ada.
Sebab, dengan dugaan korupsi dana BOS tersebut, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga masa depan peserta didik. Setiap rupiah yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, menyediakan sarana pendidikan dan memenuhi kebutuhan operasional sekolah berpotensi tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Yang tak kalah menjadi sorotan adalah lemahnya fungsi pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung sebagai pembina dan pengawas sekolah, padahal diharapkan lembaga ini mampu memastikan pengelolaan dana BOS berjalan sesuai ketentuan. Ketika dugaan penyimpangan berulang muncul di berbagai satuan pendidikan, publik tentu berhak mempertanyakan apakah sistem pengawasan telah berjalan secara efektif atau justru masih menyisakan banyak celah.
Pengawasan yang hanya bersifat administratif tanpa disertai verifikasi terhadap kondisi riil di lapangan berisiko membuat penyimpangan sulit terdeteksi sejak dini. Transparansi, evaluasi berkala, serta tindak lanjut atas setiap laporan masyarakat menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Padahal untuk menemukan indikasi pelanggaran, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, sekolah yang telah mengelola dana BOS secara benar juga berhak memperoleh kepastian bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.
Pada akhirnya, dana BOS adalah hak peserta didik. Setiap dugaan penyimpangan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan agar anggaran pendidikan benar-benar kembali kepada tujuan utamanya meningkatkan kualitas pendidikan dan mencerdaskan generasi bangsa.
Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Disdikbud Lampung dan Kepala SMA Negeri 1 Ketapang untuk melakukan uji data sekaligus membuka ruang klarifikasi pihak sekolah. (Redaksi)
