Mark-up dan Manipulasi Data Dominasi Dugaan Korupsi BOS SMAN 2 Natar

LAMPUNG SELATAN — (Handalnews.id) Sepanjang tahun 2025, dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Natar, Lampung Selatan, mencapai Rp641.827.000 dengan enam mata anggaran yang diduga bermasalah. Dugaan penyelewengan yang terjadi di satuan pendidikan tersebut di dominasi penggelembungan anggaran (mark-up) dan manipulasi data realisasi kegiatan. Kasus ini mengungkap bagaimana lemahnya pengawasan penggunaan anggaran di tingkat sekolah serta kelalaian pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Dari data dan informasi yang dihimpun media ini, diketahui jika keenam mata anggaran yang diduga bermasalah dalam tata kelola anggaran dana BOS milik SMA Negeri 2 Natar tahun 2025 yaitu pengembangan Perpustakaan Rp87.286.000; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp155.234.000; kegiatan evaluasi pembelajaran Rp51.827.000; administrasi kegiatan sekolah Rp109.749.100; pemeliharaan sarana prasarana Rp106.870.900 serta pembayaran honor Rp130.860.000.
Dari keenam mata anggaran yang diduga bermasalah tersebut, terungkap jika jumlah guru honor yang mengabdi di SMA Negeri 2 Natar hanya berjumlah satu orang dimana berdasarkan data yang ada tersebut, biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran honor mencapai Rp130.860.000 atau sekitar Rp10.905.000. Dari sini saja dapat diketahui bagaimana mekanisme penggelembungan anggaran yang ada dilakukan secara terang-terangan dan sangat mencolok.
Selain itu, dalam urusan administrasi kegiatan sekolah maupun evaluasi pembelajaran di dominasi belanja habis pakai yang mekanisme pelaporan hanya mengacu kepada nota pengeluaran yang sangat rentan di manipulasi. Sementara untuk pemeliharaan sarana prasarana dan pengembangan perpustakaan hanya direalisasikan ala kadarnya dimana ditemukan ketidaksesuaian antara nominal ketersediaan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan.
Dengan terungkapnya kasus ini, publik dapat menilai jika penggunaan anggaran dana BOS yang ada di tingkat satuan pendidikan sangat longgar dan memiliki celah penyalahgunaan yang sangat luas, sehingga rentan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung semakin memperparah kondisi realisasi anggaran di lapangan, dimana pihak sekolah bisa dengan sangat mudah menyelewengkan dana untuk menunjang pendidikan tersebut demi kepentingan pribadi dan golongan.
Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Disdikbud Lampung dan Kepala SMA Negeri 2 Natar untuk melakukan uji data terkait temuan dugaan Korupsi dana BOS tersebut. (Redaksi)
