Pungli Pengadaan Seragam dan Tersandung Korupsi BOS, SMKN 1 Kota Agung Barat Tantang Disdikbud Lampung

TANGGAMUS —(HANDALNEWS.ID). Pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Agung Barat, Tanggamus, diduga melakukan pengkondisian terhadap pengadaan seragam peserta didik baru yang nilainya di banderol mencapai Rp685.000 per siswa. Selain itu, sekolah ini juga tersandung masalah dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 yang nilainya menembus Rp976.310.000. Pembangkangan yang dilakukan ini secara langsung sudah menampar kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam upayanya menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan bebas Korupsi.
Dari keterangan dan informasi yang berhasil dihimpun media ini, dugaan pengkondisian seragam peserta didik baru yang dilakukan pihak SMK Negeri 1 Kota Agung Barat meliputi pengadaan kaos olahraga, stelan mekanik, seragam praktik, atribut dan tali pinggang dengan biaya yang dibebankan kepada wali murid sebesar Rp685.000.
Dalam melancarkan modusnya, pengadaan seragam tersebut diarahkan oleh pihak sekolah kepada salah satu konveksi tertentu dengan pembayaran ditekankan langsung saat pengukuran dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran secara di cicil alias harus kes atau kontan.
Hal ini dirasa sangat membebani dan menekan para walimurid yang terpaksa harus berhutang kesana-kemari untuk memenuhi permintaan pihak sekolah tersebut. “Pembayaran harus dilakukan saat pengukuran dan harus kontan tidak boleh di cicil. Hal ini yang sangat memberatkan kami walimurid karena kondisi yang susah sekarang kami terpaksa berhutang,” ujar salah seorang walimurid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menyoroti dugaan pengkondisian tersebut, awak media juga menerima informasi jika sepanjang tahun 2025 dugaan penyelewengan dana BOS yang ada di SMK Negeri 1 Kota Agung Barat mencapai Rp976.310.000 dengan enam mata anggaran yang diduga bermasalah.
Keenam mata anggaran yang diduga bermasalah tersebut antara lain, pengembangan Perpustakaan Rp124.000.000; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp186.114.200; kegiatan evaluasi pembelajaran Rp131.822.000; pelaksanaan administrasi sekolah Rp246.062.800; pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp183.311.000 serta pembayaran honor Rp105.000.000.
Dimana sumber menyebut jika terdapat ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dari keenam mata anggaran dimaksud dengan nominal anggaran yang tersedia, sehingga kuat dugaan telah terjadi kelebihan bayar yang mengarah kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Kejadian yang ada di SMK Negeri 1 Kota Agung Barat ini menjadi sebuah tamparan keras terhadap kebijakan langsung pihak Disdikbud Lampung yang sudah secara tegas melalui edarannya untuk melarang pihak sekolah melakukan pengkondisian dalam pengadaan seragam peserta didik baru.
Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, kendati berbagai upaya yang dilakukan masih menemui jalan buntu. Bahkan ketika kontak WhatsApp Plt. Kepala SMK Negeri 1 Kota Agung Barat coba dihubungi tidak pernah memberikan jawaban dan bahkan di blokir.(Halimi jaya)
