Korupsi Rp38,6 Miliar, Disperkim Lampura Lancarkan Modus Mark-up Anggaran

0
Bagikan ke :

LAMPUNG UTARA —(HANDALNEWS.ID) Sepanjang tahun 2025, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara diduga menggelembungkan anggaran belanja 350 paket kegiatan operasional dan infrastruktur hingga mencapai nominal Rp38,6 miliar. Kasus ini mengungkap bagaimana tata kelola anggaran daerah sangat mudah dicurangi demi meraup keuntungan pribadi dan golongan. Pihak penegak hukum perlu melakukan tindakan agresif demi menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sekaligus masa depan pembangunan daerah. Persoalan ini sebetulnya tidak terlalu mengejutkan jika menilik rekam jejak sang kepala dinas yang saat ini menjabat.

Dari penelusuran yang dilakukan media ini, diketahui jika salah satu yang menjadi perhatian adalah belanja alat tulis kantor (ATK) yang dipecah ke dalam 62 paket penyedia dengan total anggaran sebesar Rp159.516.908. Nilai tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan karena dibandingkan dengan standar biaya masukan (SBM) yang berlaku untuk kebutuhan operasional perkantoran di Provinsi Lampung.

‎Sebab, berdasarkan ketentuan mengenai SBM, kebutuhan belanja keperluan sehari-hari kantor untuk satuan kerja dengan jumlah pegawai maksimal 40 orang memiliki batas acuan tertentu. Selain itu, penerapan tata kelola pemerintahan juga mengacu pada ketentuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

‎Selain belanja ATK, hasil penelusuran data anggaran menunjukkan sejumlah paket pekerjaan bernilai besar yang dinilai layak menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Beberapa paket tersebut antara lain peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Purba Sakti, Kecamatan Abung Surakarta sebesar Rp910.000.000; Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Barat sebesar Rp1.440.000.000; Rehabilitasi Gedung RSUD Mayjend HM Ryacudu sebesar Rp2.051.215.600; Pembangunan SPAM Desa Sinar Harapan sebesar Rp1.440.000.000; Peningkatan SPAM Desa Karya Sakti sebesar Rp910.000.000; Perluasan SPAM Desa Ogan Jaya sebesar Rp558.068.500; Pembangunan SPAM Desa Negara Batin sebesar Rp1.440.000.000; Peningkatan SPAM Desa Papan Rejo sebesar Rp735.000.000; Peningkatan SPAM Desa Karang Mulyo sebesar Rp455.000.000; Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Tahap II sebesar Rp816.111.100.

‎Berikutnya adalah Pembangunan SPAM Desa Kota Negara sebesar Rp1.440.000.000; Peningkatan SPAM Desa Gunung Sari sebesar Rp910.000.000; Perluasan SPAM Desa Tulung Singkip sebesar Rp558.068.500; Pembangunan SPAM Desa Sukadana Ilir sebesar Rp1.440.000.000; Peningkatan SPAM Desa Haduyang Ratu sebesar Rp735.000.000; Revitalisasi Kawasan Islamic Center Kotabumi sebesar Rp2.242.045.500; Pembangunan Pagar dan Gapura Masjid Al-Fath sebesar Rp585.000.000; Perencanaan Revitalisasi RSUD Mayjend HM Ryacudu sebesar Rp508.074.750; Pembangunan Sumur Bor sebanyak 35 paket dengan total anggaran Rp2.100.000.000.

‎Besarnya nilai anggaran pada berbagai kegiatan tersebut dinilai memerlukan pengawasan dan audit yang menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai spesifikasi, volume pekerjaan, serta prinsip efisiensi penggunaan keuangan daerah.

‎Hingga berita ini disusun, belum klarifikasi dari pihak Disperkim Kabupaten Lampung Utara terkait temuan tersebut.

‎Masyarakat berharap Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara transparan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, sehingga penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta tata kelola pemerintahan yang baik. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *