GRAK Lampung Desak Kejati Usut Skandal Korupsi Rehab Plafon Terminal Rajabasa

BANDAR LAMPUNG —(HANDALNEWS.ID) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, menuding proyek rehabilitasi plafon gedung AKAP Terminal Tipe A Rajabasa, Bandar Lampung, sarat indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Bahkan sedari awal rekanan pelaksana pekerjaan dimaksud sudah dikondisikan dengan istilah ‘pengantin’. Minimnya pengawasan membuat proyek bernilai miliaran Rupiah ini sempat molor hingga Januari 2026. Pihak penegak hukum didesak segera memeriksa dan mengusut skandal dugaan Korupsi berjamaah dalam kasus ini.
Koordinator GRAK Lampung, Chaidir, dalam pernyataan resminya merilis jika proyek rehabilitasi plafon gedung AKAP Terminal Tipe A Rajabasa tersebut berada di bawah naungan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Klas II Lampung yang bersumber dari DIPA tahun 2025 senilai Rp1.000.329.541 dengan rekanan pelaksana dari CV Sanubari Jaya Mandiri serta konsultan pengawas dari CV Baahirah Konsultan, berikut nomor kontrak SPK/RHB-RJ/BPTD-LPG/X/2025 waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
”Jika melihat dari material yang digunakan, kuat dugaan jika pekerjaan itu dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi RAB. Sederhananya saja untuk atap dilakukan penggantian, tetapi tidak dengan rangkanya. Untuk plafon memang menggunakan PVC tetapi besi holo menggunakan jenis ‘banci’ yang memiliki spesifikasi mutu rendah. Sampe saat ini, ditemukan beberapa titik bagian atap yang terlepas dan bocor,” ujar Chaidir kepada awak media ini.
Menurut Chaidir, potensi kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehab plafon tersebut sudah terjadi sejak tahap lelang e-katalog, dimana rekanan yang akan menjadi ‘pengantin’ sudah dikondisikan sebelumnya oleh PPK dengan memberikan mahar sebesar 20 persen dari pagu anggaran.
”Kondisi demikian itu berakibat pada ketidakprofesionalan dan minimnya pengawasan dalam eksekusi pekerjaan rehab plafon bernilai miliaran Rupiah tersebut. Kondisi hasil pekerjaan yang buruk sudah banyak dikeluhkan masyarakat yang melakukan kegiatan usaha di bawahnya, bahkan pekerjaan itu sendiri molor hampir tiga minggu hingga Januari 2026 dari tenggat sekitar akhir Desember 2025,” urainya.
Dijelaskan Chaidir jika saat ini pihaknya sudah memiliki bukti permulaan yang sangat cukup untuk melaporkan skandal dugaan Korupsi rehab plafon gedung AKAP Terminal Tipe A tersebut kepada pihak penegak hukum.
”Kita akan dorong pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengusut persoalan ini, karena selain merugikan keuangan negara yang cukup besar. Kualitas pembangunan yang buruk juga berdampak pada terhambatnya laju pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai orang yang makan buah kita rakyat kecil yang kena getahnya,”tandasnya.
Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berkaitan. (Redaksi)
